Esposin, SRAGEN -- Jajaran Polsek Tanon, Sragen, berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan satu unit dump truck Mitsubishi dengan tersangka Triyono alias Boncu, 31, warga Karangtalun RT 008 Desa Karangtalun, Tanon, Sragen.
Tersangka ditangkap di Dukuh Sirampok, Desa Karanganyar, Slawi, Kabupaten Tegal, Kamis (18/1/2018) lalu. Sedangkan dump truck berpelat nomor AD 1490 CN warna kuning diamankan di daerah Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Informasi yang diperoleh Esposin dari Subbag Humas Polres Sragen, Jumat (19/1/2018), pelapor kasus tersebut yaitu Bayu Winanto, 30, Magersari RT 014, Gading, Tanon. Awalnya Triyono meminjam meminjam dump truck milik Bayu itu pada September 2017.
Triyono mendatangi Bayu di rumahnya pada 10 September 2017 pukul 10.00 WIB dan menyampaikan niat menyewa dump truck Mitsubishi keluaran 2011 dengan biaya sewa Rp10 juta per bulan.
Bayu menyetujui permintaan tersebut. Tapi setelah meminjam itu, tersangka tidak membayar uang sewa. Karena itu, Bayu yang mengalami kerugian Rp200 juta melaporkan Triyono ke Polsek Tanon.
Kapolsek Tanon, AKP Agus Jumadi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat dihubungi Esposin mengatakan polisi mengetahui Triyono berada di Slawi dan langsung mengejarnya. “Yang bersangkutan kan memang bekerja di situ. Dia kami jerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,” ujar dia.
Kapolsek menjelaskan polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Karisma keluaran 2003 berpelat nomor B 5705 CP. Triyono diduga tidak hanya mangkir dari membayar uang sewa dump truck kepada Bayu, tapi juga menggadaikan dump truck tersebut.
“Tersangka pelaku tunggal. Intinya kendaraan disewa tapi uang sewa dari penyerahan kendaran hingga dilaporkan tidak dibayarkan. Malah truk digadaikan,” imbuh dia.
Agus menerangkan Triyono menyewa kendaraan dengan alasan akan digunakan di lokasi proyek yang dia kerjakan. Tapi pada praktiknya yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya membayar sewa.