by Sri Sumi Handayani Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Sabtu, 14 November 2015 - 12:55 WIB
Esposin, KARANGANYAR--Terdakwa kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Sunardi alias Olok, dituntut empat tahun penjara.
Berkas tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (11/11/2015).
Informasi yang dihimpun Espos.id, salah satu JPU Kejari Karanganyar, Ditta Ardian, menuturkan tuntutan empat tahun penjara merupakan tuntutan maksimal sesuai Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Terdakwa yang beralamat Pengin Lor, RT 003/RW 009, Macanan, Kebakramat itu selalu berbelit-belit selama menjalani persidangan. Dia enggan mengakui perbuatannya.
”Tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa. JPU menuntut hukuman maksimal. Terdakwa membantah melakukan penipuan. Padahal saksi korban yang dihadirkan di persidangan menyebut telah menyerahkan uang ke terdakwa,” kata Ditta saat dihubungi Espos.id, Jumat (13/11/2015).
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (18/11/2015). Informasi lain menyebutkan sejumlah saksi menyampaikan keterlibatan sejumlah pihak pada aksi penipuan CPNS. Saksi menyebut keterlibatan pelapor penipuan CPNS dengan terdakwa Sunari, Mulyo Partono.
Mulyo berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Jumapolo itupun terseret. Apabila sebelumnya dia berstatus sebagai pelapor, dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terungkap setelah Polres Karanganyar mengembangkan kasus penipuan CPNS yang dilakukan Sunardi.
Terdakwa mengelabuhi 66 orang dari sejumlah wilayah di Soloraya. Sunardi menjanjikan calon korban menjadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang. Untuk menyakinkan korbannya, Sunardi menyerahkan surat keputusan (SK) berlogo Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, keaslian SK tersebut diragukan. Dari hasil penipuan yang telah dilakukan sejak 2012-2014 itu, terdakwa berhasil mengumpulkan uang Rp2,8 miliar.