Langganan

Setiawan Dibroto Jadi PAW Anggota DPRD Karanganyar Adhe Eliana

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:58 WIB

ESPOS.ID - Setiawan Dibroto. (Istimewa)

Esposin, KARANGANYAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menetapkan Setiawan Dibroto dari Dapil 1 Partai Gerindra, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Adhe Eliana yang mundur karena maju Pilkada 2024.

Dia menggeser sembilan calon legislatif (caleg) di Dapil 2 meliputi wilayah Jenawi, Karangpandan, Kerjo, Ngargoyoso, dan Tawangmangu. Hal ini selepas sembilan caleg peraih suara terbanyak di bawah Adhe Eliana di Dapil 2, semua mengundurkan diri. 

Advertisement

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan surat keputusan penetapan calon Pengganti Antar Waktu telah diserahkan ke DPRD pada 2 Oktober kemarin. Surat ini sebelumnya menindaklanjuti permohonan pengajuan PAW dari DPRD Karanganyar yang diterima KPU tertanggal 30 September 2024. 

Dimana sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2017 tentang PAW, KPU harus menjawab surat tersebut maksimal lima hari. "Tanggal 1 Oktober kemarin, kami memproses sesuai dengan ketentuan di PKPU. Lalu melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen pengunduran diri dan dokumen calon pengganti antar waktu," kata dia kepada Espos, Jumat (4/10/2024).

Advertisement

Lebih lanjut Daryono mengatakan seluruh calon peraih suara di bawah Adhe Eliana di Dapil 2 yang berjumlah sembilan orang, mengundurkan diri. Sehingga sebagaimana diatur di Pasal 14 PKPU 6 Tahun 2017, dalam hal calon pengganti antarwaktu di Dapil yang bersangkutan habis, maka calon pengganti antar waktu diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan jumlah pemilihnya terbanyak. 

"Jadi karena calon pengganti antar waktu di Dapil 2 habis, maka diambilkan dari Dapil 1 [terdekat secara geografis dan jumlah pemilih lebih besar]," kata dia.

Advertisement

Daryono mengatakan KPU menyerahkan surat atas jawaban permohonan pengajuan PAW Adhe Eliana. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan atas nama Setyawan Dibroto peraih suara terbanyak dari Partai Gerindra di Dapil 1 sebagai PAW dari Adhe Eliana. Terkait pelantikan anggota DPRD PAW tersebut, Daryono mengatakan ada di tangan DPRD Karanganyar. 

Sementara itu mengenai PAW dari anggota DPRD dari Partai Demokrat Karanganyar, Karwadi, yang meninggal dunia beberapa hari sebelum pelantikan, Daryono mengatakan hingga kini KPU belum menerima proses pengajuan PAW tersebut. KPU akan memproses setelah menerima surat permohonan PAW dari DPRD Karanganyar.

"Prosesnya sama untuk pengajuan PAW dari partai ke Dewan, lalu ditindaklanjuti ke KPU. Dari KPU diproses lalu diserahkan ke DPRD untuk dilantik," katanya.

Ketua Sementara DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan sampai saat ini belum menerima pengajuan PAW atas nama Karwadi dari Partai Demokrat. Karwadi, tutup usia pada Rabu (21/8/2024) malam. Politisi senior Partai Demokrat ini meninggal dunia pada usia 60 tahun. 

Almarhum meninggal dunia saat mendapatkan perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Solo pada pukul 22.00 WIB. Karwadi mengembuskan napas setelah berjuang melawan sakit leukimia selama tiga bulan terakhir.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif