Langganan

Pengoplosan gas, tiga orang jadi tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Senin, 20 Desember 2010 - 22:23 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Klaten (Espos)--Polres Klaten menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengoplosan gas bersubsidi di dua lokasi, yakni Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk serta Desa Gumulan, Klaten Tengah.

Para tersangka terdiri atas pemilik gudang di Wanglu, Agung Wahyudi, 29, mandor gudang Wawan, 30 dan pemilik gudang di Gumulan, Harno Junaidi, 40.

Advertisement

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Klaten. Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa menguraikan, ketiganya ditahan lantaran dinilai mengetahui dan bertanggung jawab dalam tindakan pengoplosan gas dari tabung ukuran tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

“Para tersangka masih kami mintai keterangan intensif untuk mengembangkan penyidikan,” jelasnya, Senin (20/12), di Klaten.

Sementara, Pemkab Klaten mengapresiasi pengerebekan yang dilaksanakan kepolisian, Kabag Perekonomian Setda Klaten, Sri Sumanto kepada wartawan, mengatakan pihaknya berterima kasih kasus tersebut sudah diungkap polisi.

Advertisement

“Dalam jumlah besar dan jangka panjang, pengoplosan gas ukuran 3 kilogram akan memicu kelangkaan barang,” jelasnya.

rei

Advertisement
Advertisement
Nadhiroh - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Pengoplosan Gas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif