by Nimatul Faizah - Espos.id Solopos - Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:50 WIB
Esposin, BOYOLALI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali telah membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak Juni 2024. Namun, hingga Jumat (16/8/2024) masih sepi pendaftar.
"Sejak Juni sampai hari ini belum ada pemantau yang memberikan pendaftaran. Sehingga, kami melakukan sosialisasi lagi," kata Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, saat ditemui di kantornya, Jumat (16/8/2024).
KPU Boyolali melakukan sosialisasi kembali pada Jumat dihadiri berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lewat media sosial. Dengan sosialisasi tersebut, Maya berharap ormas dapat berminat menjadi pemantau dalam Pilkada Boyolali 2024.
Bagi ormas atau lembaga yang berminat, untuk yang ingin mendaftar pemantau pemilihan calon gubernur-calon wakil gubernur maka mendaftar di KPU provinsi. Kalau yang dipantau pemilihan calon bupati-calon wakil bupati bisa mendaftar di KPU kabupaten/kota.
Bagi ormas atau lembaga yang berminat, untuk yang ingin mendaftar pemantau pemilihan calon gubernur-calon wakil gubernur maka mendaftar di KPU provinsi. Kalau yang dipantau pemilihan calon bupati-calon wakil bupati bisa mendaftar di KPU kabupaten/kota.
“Untuk pendaftaran sampai 20 hari sebelum waktu pemungutan suara,” kata dia.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi pemantau yaitu surat terdaftar di Kesbangpol, struktur organisasi lembaga, AD ART, dan sebagainya. Maya menilai syarat untuk menjadi pemantau mudah sehingga dia meminta para ormas untuk ikut berpartisipasi memantau Pemilu.
“Tidak ada anggaran untuk pemantau, salah satu syarat menjadi pemantau kan mereka memiliki pendanaan sendiri,” kata dia.
Secara detail, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Boyolali, Nyuwardi, syarat pemantau pemilihan meliputi berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten.kota sesuai cakupan wilayah pemantauan.
Lalu berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; mendapat akses informasi dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota; dan menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan.
“Kode etik pemantau antara lain nonpartisan tidak memihak, bebas dari afiliasi, dan netral. Lalu, tanpa kekerasan, mematuhi peraturan perundang-undangan, sukarela, integritas, kejujuran, objektif, kooperatif, transparan dan kemandirian,” kata dia.
Sementara itu, salah satu Sekjen Komiten Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Boyolali, Andi Sarjono, mengatakan pihaknya bakal tetap melakukan pemantauan dalam Pilkada Boyolali. Sebelumnya, KIPP Boyolali telah ikut memantau jalannya Pemilu 2024.
“Sebenarnya secara administrasi kami telah mempersiapkan diri, akan tetapi kami menunggu waktu yang tepat untuk mendaftarkan diri,” kata dia.
Selama Pemilu 2024, KIPP Boyolali menurunkan 22 personel. Pada Pilkada 2024, KIPP Boyolali menerjunkan pemantau lebih sedikit karena metode pemantauannya mobile atau berkeliling. Anggota KIPP Boyolali, tutur dia, kebanyakan berasal dari nonpartisan dan kebanyakan anggota dari lembaga swadaya masyarakat lokal.
Dana yang digunakan berasal dari uang swadaya para relawan pemantau. Andy mengatakan para anggota KIPP rela menyisihkan uangnya sebagai tanda peduli dan mengawal demokrasi secara baik serta benar.
“Fokus pemantauan KIPP tentu kaitannya soal tahapan pencalonan, tahapan kampanye, dan penghitungan surat suara,” kata dia.