Langganan

Setiap Hari, Satpol PP Solo Copot 50-100 Reklame Cawali Cawawali 2024 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 20 September 2024 - 23:40 WIB

ESPOS.ID - Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono.

Esposin, SOLO -- Petugas Satpol PP Solo setiap hari mencopot 50-100 reklame bakal calon wali kota-calon wakil wali kota atau cawali-cawawali Solo yang dipasang tidak sesuai aturan sejak KPU Solo menerima pendaftaran calon, akhir Agustus 2024 lalu.

“Dalam patroli kami setiap hari ada 50 sampai 100 alat peraga sementara berupa baliho, flyer, spanduk sejak para kontestan mendaftar Pilkada Solo 2024,” jelas Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono ditemui wartawan di Loji Gandrung, Solo, Rabu (18/9/2024) siang.

Advertisement

Menurut dia, Satpol PP Kota Solo bertugas menertibkan reklame tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3/2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sedangkan penertiban bendera partai politik sesuai Peraturan Wali Kota Solo No 26/2023 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Masyarakat.

Flyer, standing banner, spanduk, kami anggap reklame. Kami tertibkan yang dipasang di ruang-ruang, misalkan di pohon, tiang listrik, tiang telepon, jalur hijau, taman kota, tempat pemerintahan, satuan pendidikan,itu tidak boleh,” papar dia.

Didik menjelaskan tidak semua reklame ditertibkan dengan fokus di jalur-jalur selain perkampungan. Satpol PP Kota Solo tidak melakukan penertiban pemasangan reklame di tembok-tembok milik warga di kampung.

Advertisement

“Manakala pemasang mau ambil [reklame yang ditertibkan] silakan ke kantor kami. Nanti ada berita acara, bentuknya apa, besarnya berapa, titik di mana,” papar Didik.

Didik menjelaskan Satpol PP Kota Solo bertugas sebagai penegak perda. Namun pada masa kampanye Pilkada Solo 2024, Bawaslu Solo yang akan bertugas untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) sesuai regulasi yang berlaku.

“Bawaslu akan berkoordinasi dengan partai politik, apabila APK tidak ditertibkan maka akan diamankan petugas,” ungkap dia.

Advertisement

Sebagai informasi, KPU Solo bakal menetapkan pasangan cawali-cawawali peserta Pilkada Solo 2024 pada Minggu (22/9/2024). Selanjutnya tahapan kampanye pada 25 September-23 November 2024).

Pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu (27/11/2024) dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan suara dijadwalkan Rabu-Senin (27/11-16/12/2024).

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif