by Rudi Hartono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 18 Januari 2017 - 05:10 WIB
Esposin, WONOGIRI -- Aparat Polres Wonogiri menangkap tiga orang yang diduga mencuri bonsai milik Sukadiyatmo, 67, warga Soco, Slogohimo, Wonogiri, akhir pekan lalu.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada wartawan, Selasa (17/1/2017), mengatakan pencurian itu terjadi Rabu (11/1/2017) dini hari lalu. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp20 juta. Tiga tersangka diketahui merupakan warga Solo, yakni Agus Supriyanto, Ibnu Sutantyo, dan Adi Saryadi.
Mereka merupakan eksekutor. Ada satu pelaku lain yang berperan sebagai penyedia mobil untuk mengangkut hasil kejahatan, yakni Jk. Polisi masih memburunya. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia mewakili Kaporles Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor.