Langganan

PENCURIAN SOLO : Pencuri Jual Patung Kayu Loro Blonyo Milik Keraton Senilai Rp1,4 juta

by Muhammad Ismail Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 16 Mei 2017 - 20:35 WIB

ESPOS.ID - Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi (kiri) memintai keterangan tiga pencuri barang milik Keraton di Mapolresta Solo, Selasa (16/5/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo, polisi menangkap pencuri yang mengambil sejumlah benda milik Keraton Solo.

Esposin, SOLO -- Polresta Solo menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Dalem Keputren kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Senin (15/5/2017).

Advertisement

Ketiga pelaku tersebut yakni Joko Margono, 59, dan Sarfan, 59, keduanya warga Kampung Langensari RT 003/RW 001, Baluwarti, Pasar Kliwon. Satu pelaku lainnya Suhermanto, 42, warga Jl. Lembu Suro RT 001/RW 009, Gajahan, Pasar Kliwon. (Baca: G.K.R. Rumbai Gagalkan Aksi Pencuri di Keputren Keraton Solo)

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan ketiga pelaku ditangkap Senin di rumah masing-masing. Joko masuk ke Dalem Keputren dengan memanjat tembok.

Setelah masuk secara tidak sengaja kakinya mengenai tali yang ujungnya diikat kaleng pada pukul 02.00 WIB. “Putri Raja, G.K.R. Timoer Rumbai Dewayani Kusuma, yang berada di kamar mendengar suara gaduh berteriak maling. Pelaku panik dan bersembunyi di semak-semak hingga akhirnya ditangkap polisi,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (16/5/2017).

Advertisement

Menurut Agus, pelaku saat ditangkap belum berhasil mengambil barang hasil curian. Namun, pada Jumat (12/5/2017) pukul 23.30 WIB pelaku membawa patung loro blonyo, tongkat kayu PB XII, dan satu buah bokor kecil di Keraton Solo. Barang tersebut dijual ke penadah bernama Suhermanto senilai Rp1,4 juta.

“Dia [Sarfan] berperan sebagai perantara mempertemukan Joko dengan Suhermanto, penadah barang hasil curian. Kami mengamankan uang senilai Rp51.000 sisa hasil penjualan barang hasil curian,” kata dia.

Ia menambahkan Joko dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, Sarfan dan Suhermanto dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement

Ditanya mengenai dugaan jual beli benda cagar budaya, Agus mengatakan masih berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Klaten. Pelaku Joko Margono mengaku memilih Keraton Solo sebagai lokasi pencurian karena kalau malam sepi. Patung loro blonyo diambil dari teras Keputren.

“Saya mendapatkan uang senilai Rp900.000 dari hasil penjualan barang hasil curian. Sisanya uang senilai Rp500.000 diberikan kepada Sarfan karena membantu menjualkan barang itu,” kata dia.

 

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif