Langganan

PENCURIAN : Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Karet

by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 8 April 2013 - 20:00 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

KARANGANYAR -- Seorang pelaku pencuri kayu jenis pinus ditangkap jajaran Polsek Tawangmangu, Minggu (7/4/2013) dini hari WIB. Kini, tersangka Sularno, 49, warga RT 002/RW 002, Desa Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu mendekam di balik jeruji besi Mapolres Karanganyar.

Informasi yang dihimpun, Senin (8/4/2013) menyebutkan pelaku melakukan pencurian kayu di petak 49 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Tlogo Dringo, Kecamatan Tawangmangu. Kala itu, petugas tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian, sementara pelaku tengah memindahkan potongan balok-balok kayu ke dalam mobil pick-up. Setelah didekati, tersangka malah kabur dan dikejar petugas. Tak berapa lama, tersangka dapat ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Advertisement

Kapolsek Tawangmangu, AKP Riyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek Tawangmangu. Tersangka merupakan pemain lama yang kerap melakukan aksi pencurian kayu di hutam milik Perum Perhutani tersebut.

“Tersangka sudah berulang kali melakukan pencurian. Dia mencoba kabur setelah didekati petugas yang tengah berpatroli,” katanya kepada Esposin.

Barang bukti yang disita polisi berupa tujuh potong kayu jenis pinus dan mobil pick-up milik tersangka. Selama ini, tersangka sendirian dalam menjalankan aksinya. Dia memilih waktu malam hari untuk beraksi karena kondisi hutan lindung cukup sepi.

Advertisement

Kayu hasil curian tersebut dijual kepada kenalan tersangka yang berperan sebagai penadah. Harga kayu curian tersebut bervariatif tergantung dari jenis dan ukurannya.

“Kondisi hutan bila malam hari kan sepi, tersangka langsung beraksi mencuri kayu,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pencurian spesialis kayu. Pihaknya juga memburu penadah kayu hasil curian tersebut. Tersangka dijerat Pasal 78 UU No 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif