by Muhammad Irsyam Faiz Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 22 Desember 2014 - 19:30 WIB
Peristiwa pencurian ini terjadi Senin (8/12/2014) lalu. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku sudah melakukan pengintaian dengan mondar-mandir di depan rumah korban.
“Setelah dirasa aman, pelaku langsung mengambil burung yang menggantung di depan rumah korban,” kata Kapolsek Sawit, AKP Dwi Wahyuni, mewakili Kapolres Boyolali AKPB Budi Sartono, saat ditemui Esposin di Mapolsek Sawit, Boyolali, Senin (22/12/2014).
Dwi menjelaskan aksi residivis ini ternyata diketahui pemilik burung. Bayu, menurut Dwi, sudah memperhatikan tingkah Sigit dari dalam rumah. Saat mengambil barang curian, Bayu ke luar rumah dan meneriaki maling.
“Pelaku panik dan sebelum dia lari warga sudah berdatangan dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek.
Beruntung, perangkat desa yang rumahnya tak jauh dari lokasi menangkap pelaku sehingga aman dari amukan massa. “Kami saat itu datang ke lokasi untungnya sudah diamankan oleh perangkat desa setempat. jadi pelaku tidak jadi sasaran warga,” kata dia.
Kapolsek menambahkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancama hukuman lima tahun penjara.
Menurut Kanitreskrim Polsek Sawit, Subolo, burung yang dicuri tersebut merupakan burung asal Afrika yakni Burung Muzambik. Burung tersebut dibeli oleh pemiliknya senilai Rp3 juta. Saat ini barang bukti dititipkan di rumah pemiliknya karena membutuhkan perawatan.
Menurut dia, pelaku bukan hanya kali ini saja melakukan aksi pencurian, sebelumnya dia pernah ditangkap aparat Polres Klaten karena kasus pencurian.