by Redaksi - Espos.id Solopos - Sabtu, 7 Mei 2011 - 09:51 WIB
Sukoharjo (Esposin)--Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo siap memproses pencairan tunjangan penghasilan aparatur desa (TPAD), bagi desa-desa yang belum menyelesaikan APBDes-nya.
Plt Kepala DPPKAD Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, agar pencairan TPAD itu tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 58/2010, maka pihak desa setempat diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa masing-masing desa tetap akan mencatatkan TPAD pada APBDes mereka.
“Ada untuk TPAD ada pengecualian. Namun, rencananya, Pemdes setempat diwajibkan buat surat pernyataan. Agar APBDes mereka juga tertib,” terang Agus saat dihubungi Espos, Jumat (6/4/2011). Agus melanjutkan, pencairan TPAD bagi desa-desa tersebut akan direalisasikan paling lambat dua pekan hingga sebulan ke depan.
(hkt)