Langganan

Pencairan TPAD di Sukoharjo, desa wajib buat surat pernyataan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 7 Mei 2011 - 09:51 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi (google/wat5)

Advertisement

Sukoharjo (Esposin)--Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo siap memproses pencairan tunjangan penghasilan aparatur desa (TPAD), bagi desa-desa yang belum menyelesaikan APBDes-nya.

Plt Kepala DPPKAD Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, agar pencairan TPAD itu tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 58/2010, maka pihak desa setempat diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa masing-masing desa tetap akan mencatatkan TPAD pada APBDes mereka.

“Ada untuk TPAD ada pengecualian. Namun, rencananya, Pemdes setempat diwajibkan buat surat pernyataan. Agar APBDes mereka juga tertib,” terang Agus saat dihubungi Espos, Jumat (6/4/2011). Agus melanjutkan, pencairan TPAD bagi desa-desa tersebut akan direalisasikan paling lambat dua pekan hingga sebulan ke depan.

Advertisement

(hkt)

Advertisement
Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : TPAD Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif