Langganan

Pemerintah akan Tunjuk Pjs Wali Kota Jika Gibran Mundur dan Teguh Cuti Pilkada

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Senin, 15 Juli 2024 - 10:52 WIB

ESPOS.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menerima anggota Forkopimda dan tim seleksi ASN Pemkot Sol sebelum acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat Pemkot Solo di Balai Kota Solo, Senin (15/7/2024) pagi. (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Esposin, SOLO--Pemkot Solo memastikan fungsi pemerintahan tidak terganggu jika Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa cuti untuk mengikuti tahapan Pilkada.

Sekda Solo Budi Murtono menjelaskan apabila Teguh Prakosa mencalonkan diri sebagai salah satu peserta Pilkada Solo 2024 harus cuti dari Pemkot Solo. Teguh harus cuti pada masa kampanye Pilkada 2024.

Advertisement

“Pemerintah pusat atau provinsi menunjuk Pjs. atau Pejabat Sementara Wali Kota Solo. Jalannya roda pemerintahan tidak terganggu, fungsi pemerintahan, dan pilkada tetap berjalan,” jelas Sekda Solo ditemui di Balai Kota seusai acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat Pemkot Solo, Senin (15/7/2024).

Sekda Solo mengatakan belum tahu kapan Gibran mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Namun, Sekda Solo mengakui diminta Gibran untuk konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (12/7/2024).

Advertisement

Sekda Solo mengatakan belum tahu kapan Gibran mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Namun, Sekda Solo mengakui diminta Gibran untuk konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (12/7/2024).

“Secara aturan mengundurkan diri itu kirim surat ke DPRD, proses izin ke gubernur, ke Kemendagri, lalu Wakil Wali Kota Solo ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Solo,” ungkap dia.

Menurut dia, tidak ada sidang paripurna khusus Wali Kota Solo mundur. DPRD hanya mengumumkan apabila Gibran mengirimkan surat pengunduran diri. Proses pengunduran diri pejabat Wali Kota Solo itu SOP-nya sepanjang 20 hari.

Advertisement

Sekda Solo menjelaskan menunggu arahan Gibran selanjutnya. Gibran akan memberikan statemen apabila benar-benar ingin mundur sebagai Wali Kota Solo.

Terpisah, Gibran belum memberikan statement mengenai rencana mengundurkan dirinya ditemui di Balai Kota Solo.

Sementara itu, Teguh mengatakan Gibran belum mengajukan surat mundur dari Wali Kota Solo. Teguh menjelaskan Sekda Solo lebih paham terkait rencana Gibran mundur dari Wali Kota Solo.

Advertisement

Teguh menjelaskan Gibran belum berkomunikasi dengannya terkait rencana mundur dari Wali Kota Solo. “Jabatan Wali Kota Solo sampai pelantikan [Wakil Presiden]. Kalau belum pelantikan belum selesai,” ungkap Teguh ditemui Esposin di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Teguh, Minggu (14/7/2024).

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif