Langganan

Pemalak di Ring Road Mojosongo Solo, Pria Ini Ditangkap Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Muhammad Ismail Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 10 Agustus 2017 - 17:35 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi jambret (batamraya.com)

Anggota Polsek Jebres Solo menangkap seorang pria pemalak yang beraksi di Ring Road Mojosongo.

Esposin, SOLO -- Anggota Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Jebres Solo menangkap seorang pemalak di wilayah Ring Road, Mojosongo, Jebres, Rabu (9/8/2017) pukul 23.30 WIB.

Advertisement

Pemalak tersebut, Yunanto Pamungkas,19, warga Dukuh Jogo Bondo RT 001 /RW 021, Desa Palur, Mojolaban, Sukoharjo, menyasar pengendara yang lewat Ring Road Mojosongo. Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan Yunanto bermula dari laporan warga yang resah dengan orang yang sering memalak pengguna jalan di kawasan Ring Road, Mojosongo, pada malam hari.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyisir kawasan Ring Road, Mojosongo. “Kami mendapati laporan seorang korban pemalakan saat sedang mengendarai sepeda motor di Ring Road, Mojosongo,” ujar Juliana kepada wartawan di mapolsek, Kamis (10/8/2017).

Saat memantau kawasan tersebut, polisi mendapati tiga orang mondar-mandir di pinggir jalan seperti mencari korban. “Kami memastikan ketiga pemalak ciri-cirinya sama seperti keterangan korban. Polisi langsung mendekati mereka dan berusaha menangkap mereka,” kata dia.

Advertisement

Ia menjelaskan dari ketiga pelaku hanya satu yang berhasil ditangkap. Kedua pelaku melarikan diri menuju ke daerah Karanganyar menggunakan sepeda motor. Saat ditangkap ketiga pelaku menggunakan satu sepeda motor.

“Kami membawa dia [Yunanto] ke mapolsek untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku sudah melakukan aksinya sepuluh kali,” kata dia.

Ia mengatakan modus pelaku menghentikan paksa korbannya. Setelah korban berhenti, pelaku mengambil semua uang di dompet korban.

Advertisement

Dari Yunanto, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp166.000. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Yunanto Pamungkas mengaku nekat memalak sopir truk dan pengendara sepeda motor karena butuh uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Setiap hari berhasil memalak satu sampai dua orang.

 

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif