Langganan

PELEPASAN ASET : DPRD Solo Usulkan Tanah di Kenteng Ikut Dilepas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Taufiq Sidik Prakoso Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 29 Juli 2013 - 16:21 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SOLO -- Anggota Komisi III DPRD Solo, Abdullah AA, mengusulkan kepada Pemkot untuk melepas tanah Hak Pakai (HP) Nomor 16 di Kenteng, Semanggi, Pasar Kliwon. Hal ini disampaikannya, menyusul rencana Pemkot melepas tanah Hak Pakai (HP) Nomor 10 di Pringgolayan, Tipes, Serengan serta HP No. 11 di Silir, Semanggi, Pasar Kliwon.

Pelepasan aset itu dimaksudkan agar warga bisa mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.

Advertisement

“Saya setuju dengan rencana pemkot untuk tanah di Pringgolayan dan Silir diberikan kepada masyarakat. Tetapi, saya rasa untuk penyelesaian khususnya di daerah Pasar Kliwon selain HP No. 11 juga perlu dilakukan pelepasan HP No. 16 yang merupakan tanah di Kenteng,” ungkap Abdullah, Senin (29/7/2013), di DPRD Solo.

Abdullah menjelaskan tanah di Kenteng sudah selayaknya diserahkan kepada masyarakat lantaran saat ini lokasi tersebut padat dengan permukiman penduduk. “Itu kan tanah yang padat dengan perumahan penduduk yang harus segera ditata. Makanya, kami meminta tanah itu dilepas dan diserahkan kepada warga di Kenteng juga. Itu juga menjadi tuntutan warga sejak lama,” urai legislator asal Partai Hanura dari daerah pemilihan Pasar Kliwon-Serengan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menilai hibah pemkot melalui pelepasan aset tanah HP tak bisa dilakukan. Hal ini terkendala dengan regulasi yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif