by Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Rabu, 8 September 2021 - 01:25 WIB
Esposin, SOLO--Pengadilan Agama (PA) Kota Solo mencatat ada 13 perkara cerai diterima pada kelompok aparatur sipil negara (ASN) selama 1 Januari sampai 6 September 2021.
Berdasarkan data PA Kota Solo, ada sebanyak sembilan cerai gugat dan tujuh cerai talak yang terdaftar.
Adapun talak yang diakui secara hukum negara merupakan yang diucapkan suami di Pengadilan Agama.
Dari jumlah tersebut kelompok yang paling banyak bercerai pada usia 31 tahun sampai 40 tahun sebanyak 209 perkara.
Baca Juga: Kenang Aktivis HAM Munir, Puluhan Mahasiswa UNS Solo Nyalakan Lilin
Kemudian ada lima perkara yang melibatkan kelompok di bawah usia 20 tahun. Sedangkan perkara perceraian yang dialami kelompok yang lebih dari atau sama dengan 60 tahun mencapai sembilan perkara.
“Rata-rata masyarakat kurang paham mengenai BP4. Semua ASN yang akan bercerai harus ada izin dari BP4,” kata dia kepada Esposin.
Dia menjelaskan ada sejumlah ASN yang telah mengakses layanan BP4 Kota Solo. Umi pernah menemui ASN yang sampai pingsan akibat masalah keluarga/perkara perceraian saat mengakses layanan BP4.