by Redaksi - Espos.id Solopos - Sabtu, 25 Desember 2010 - 21:38 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos di lokasi, Jumat (24/12), tarif kendaraan bermotor tersebut tertera dalam sebuah karcis. Akan tetapi, karcis tersebut tidak menyertakan dasar hukum berupa Perda No 6/2004 tentang Retribusi Parkir Jalan Umum.
Padahal, Perda tersebut mengatur bahwa tarif kendaraan bermotor roda dua hanya senilai Rp 500, sementara roda empat senilai Rp 1.000. Pelangaran lain yang ditemukan adalah tidak adanya papan nama perusahaan pengelola parkir tersebut di lokasi.
"Temuan tarif dan tidak adanya papan nama pengelola parkir itu jelas bertentangan dengan Perda No 6/2004. Sanksi hukum bisa berlaku bagi siapapun yang melangar Perda itu," tegas Sekretaris Fraksi PAN, Umar Hasyim.
Lebih lanjut, Umar menjelaskan, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Menurutnya, UPTD harus memberikan sanksi tegas jika terbukti perusahaan parkir tersebut menaikkan tarif semena-mena.
"Nanti akan ditelusuri dahulu siapa dalang di balik tarif parkir itu. Kalau itu atas inisiatif Jukir, maka pengelola bisa memberikan sanksi kepadanya. Tetapi jika itu kehendak pengelola parkir maka akan diterapkan sanksi seperti pemutusan kerja sama," tandas Umar.
mkd