Langganan

Padat Agenda Olahraga, Stadion dan Lapangan di Solo Tak Bisa Dipakai Kampanye Pilkada

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 24 September 2024 - 19:17 WIB

ESPOS.ID - Bagian dalam Stadion Sriwedari. (pariwisatasolo. surakarta.go.id)

Esposin, SOLO -- Stadion berstandar nasional dan internasional atau pendukung Piala Dunia di Kota Solo tidak akan bisa digunakan sebagai tempat kampanye oleh para kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo, Rini Kusumandari, saat dihubungi awak media, Selasa (24/9/2024) siang. Stadion tersebut di antaranya Stadion Manahan, Stadion Sriwedari, Lapangan Kotabarat, Lapangan Banyuanyar, dan Lapangan Sriwaru.

Advertisement

“Stadion atau lapangan itu dipakai untuk Peparnas [Pekan Paralimpiade Nasional] XVII 2024,” ungkap Rini.

Peparnas XVII 2024 akan berlangsung di Soloraya mulai 6-13 Oktober 2024. Karena itu, penggunaan stadion ataupun lapangan difokuskan untuk agenda olahraga nasional bagi para atlet tersebut. Setelah digunakan, stadion ataupun lapangan itu juga membutuhkan perawatan sehingga harus steril dalam beberapa waktu setelahnya.

Advertisement

“Setelah digunakan untuk Peparnas nantikan harus recovery [pemulihan] dan untuk lamanya waktu recovery yang lebih tahu pengelola, jadi kami belum bisa memastikan lamanya,” kata dia.

Saat ditanya apakah stadion itu bisa digunakan setelah Peparnas XVII 2024 berlangsung, Rini menjawab tetap tidak bisa karena ada agenda olahraga lainnya yakni Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Se-Asia atau Asian Schools Football yang akan digelar pada 15-25 November 2024. “Setelah itu langsung disusul event Pra-Popnas,” kata dia.

Advertisement

Saat ditanya lapangan mana yang mungkin bisa digunakan kampanye, Rini hanya menyebutkan lapangan-lapangan selain yang berstandar nasional ataupun internasional.

“Untuk urusan izinnya masih sama seperti biasa, mengajukan ke Dispora untuk berkegiatan di stadion atau lapangan. Namun, untuk keramaian itu [izinnya] tetap di kepolisian,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 digelar mulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif