Langganan

Ormas Islam Segel Rumah Pengikut Yatain - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 19 Oktober 2012 - 20:29 WIB

ESPOS.ID - Massa dari Elemen Umat Islam Soloraya (EUIS) menyegel rumah pengikut ajaran Yayasan Tauhid Indonesia (Yatain) di Karanganyar, Purwadi di Tegalasri, Bejen, Karanganyar, Jumat (19/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Massa dari Elemen Umat Islam Soloraya (EUIS) menyegel rumah pengikut ajaran Yayasan Tauhid Indonesia (Yatain) di Karanganyar, Purwadi di Tegalasri, Bejen, Karanganyar, Jumat (19/10/2012). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR – Ratusan massa dari Elemen Umat Islam Soloraya (EUIS) menyegel rumah pengikut ajaran Yayasan Tauhid Indonesia (Yatain) di Karanganyar, Purwadi. Pasalnya, ajaran tersebut merupakan ingkarusunah karena menolak Al-Hadits sebagai sumber hukum agama Islam.

Ratusan massa mendatangi rumah Purwadi yang terletak di Tegalasri, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar, Jumat (19/10/2012) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelum menyegel rumah, mereka menyampaikan orasi agar para pengikut ajaran Yatain segera bertaubat. Saat didatangi massa, rumah Purwadi dalam kondisi sepi. Selama ini, rumah tersebut menjadi tempat pengajian para pengikut ajaran Yatain di Karanganyar. Aksi tersebut dijaga ketat ratusan personel polisi yang berjaga-jaga di sekitar rumah Purwadi.

Advertisement

Koordinator EUIS, Ustad Sholeh, mengatakan ajaran ingkarusunah melecehkan kemurnian ajaran Islam dengan hanya meyakini Alquran dan menolak keberadaan Al-Hadits. Sesuai sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Soloraya tertanggal 7 April 2012, menyatakan bahwa ajaran Yatain merupakan ingkarusunah. “Kami minta agar pengikut ajaran Yatain bertaubat dan kembali ke jalan Allah SWT,” katanya.

Sesuai keputusan Kejaksaan Agung dengan nomor Kep 169/J.A/1983 tertanggal 30 September 1983 yang menyatakan melarang ajaran yang mengingkari sunah berkembang di Indonesia. Artinya, ajaran Yatain dilarang berkembang di Indonesia. Para pengikut ajaran Yatain yang hendak bertaubat diminta mendatangi MUI atau Kemenag di wilayah masing-masing. Pihaknya menyegel rumah Purwadi karena menjadi tempat penyebaran ajaran tersebut.

Sementara Kapolsek Karanganyar, AKP Joko Waluyono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan ratusan polisi disiagakan untuk mengantisipasi terjadinya aksi anarkis. Aksi yang dilakukan ratusan massa tersebut mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyikapi aksi penyegelan rumah yang dilakukan EUIS. “Kami tetap berjaga-jaga dan mengawal aksi tersebut agar tidak terjadi aksi anarkis,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif