Langganan

Nyolong HP, Pemuda Sragen Ditangkap Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 8 Mei 2024 - 12:24 WIB

ESPOS.ID - Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana (kiri) serta Kanit Reskrim Aipda Yustiar (tengah) menunjukkan barang bukti boks ponsel di Satreskrim Polres Sragen, Rabu (8/5/2024). (Istimewa/Polres Sragen)

Esposin, SRAGEN--Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota menangkap pemuda asal Sragen Wetan, Sragen, yang diduga mencuri ponsel atau handphone (HP) di rumah warga Nglorog, Sragen Kota.

Pelaku berinisial CYA, 22, warga Sragen Wetan, Sragen dititipkan ke penjara Mapolres Sragen, Rabu (8/5/2024).

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana dan Kanit Reskrim Polsek Sragen Kota Aipda Yustiar kepada wartawan, Rabu siang, menyampaikan pencurian itu terjadi pada 1 Mei 2024 pada pukul 04.30 WIB.

Dia menyebut korban bernama Pasriyono yang tinggal di Nglorog, Sragen Kota.

Advertisement

Dia menyebut korban bernama Pasriyono yang tinggal di Nglorog, Sragen Kota.

"Modusnya diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak dikunci dalam keadaan tertutup sewaktu korban sedang keluar dari rumah untuk melaksanakan Salat Subuh berjemaah di masjid. Pelaku kemudian mengambil ponsel merek Oppo milik korban dengan kerugian mencapai Rp1 juta," ujarnya

Suyana menerangkan pelaku memasuki rumah korban lewat pintu samping garasi yang pada saat itu tertutup tetapi tidak dikunci. Dia melanjutkan pelaku masuk rumah dan mengambil ponsel di kasur kemudian kabur.

Advertisement

Dia mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sragen Kota dan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sragen Kota bersama Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Selasa (7/5/2024), tim mendapat informasi pelaku membeli pakan burung di Teguhan, Karangmalang, Sragen. "Akhirnya, pelaku ditangkap di simpang empat Karangmalang, Sragen," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dengan pelat nomor AD 3368 EE dan satu unit ponsel Oppo A5. Suyana mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Sragen Kota, Aipda Yustiar, menambahkan pelaku digelandang ke Polsek Sragen Kota. Dari hasil pengembangan, ujar dia, pelaku ternyata melancarkan aksinya di dua rumah di Nglorog dan mengambil dua ponsel. Dia mengatakan satu ponsel hasil curian belum laku dijual.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif