by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Kamis, 27 Mei 2021 - 13:58 WIB
Esposin, SOLO — Tim Sparta Polresta Solo menghentinkan sebuah mobil Nissan Livina berpelat AA 1062 UZ saat melintas di Jl. Slamet Riyadi pada Kamis (27/5/2021) dini hari. Mobil itu dihentikan petugas karena mengemudi dengan membahayakan pengguna jalan lain.
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, kepada wartawan, mengatakan kepolisian terpaksa menghentikan mobil itu karena pecicilan. Saat itu Tim Sparta sedang berpatroli di sebelah barat Flyover Purwosari.
Kepolisian meminta pengemudi mobil itu berhenti, namun pengemudi tetap memacu kendaraan hingga melintas di Flyover Purwosari sisi timur. Kepolisian pun bisa memaksa pengemudi yang diketahui bernama David Mahardika, 22, warga Kalikajar, Wonosobo.
“Di dalam mobil ada dua rekan lelaki dan satu orang perempuan. Saat kami mintai keterangan, pemuda itu ngelantur. Lalu kami geledah dan ternyata membawa satu botol miras jenis anggur,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Unik! Kuliner Gule Goreng Cuma Ada di Solo, Pernah Coba?
Ia menambahkan pemuda itu masih diperiksa oleh Satresnarkoba Polresta Solo. Kepolisian sedang memeriksa pengemudi itu dalam pengaruh narkotika atau tidak. Sedangkan tiga rekannya, hanya menjalani pembinaan. Ia menambahkan Satlantas Polresta Solo juga menilang kendaraan itu.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhyitiawarman Gautama Putra, mengatakan kepolisian menjerat pelaku dengan beberapa pasal seperti mengemudi dalam keadaan mabuk serta menggunakan knalpot brong. Pelaku juga membawa SIM A yang sudah mati.
“Jadi kita beri sanksi tilang maksimal, kesalahannya banyak, dan cara mengemudi sangat membahayakan. Mobil kami sita sementara,” papar dia.
Baca juga: Kisah 1 Keluarga Dapat Wangsit Jadi Penjaga Desa Tenggelam di Demak