Langganan

Netralitas ASN di Sragen Jadi Sorotan, Sekda Keluarkan SE

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:42 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi ASN. (Freepik.com)

Esposin, SRAGEN--Aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan dalam setiap pesta demokrasi, terutama pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2024. ASN tidak seperti TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih. Abdi negara yang bernama ASN itu tetap memiliki hak pilih tetapi dalam aktivitasnya harus netral.

Netralitas ASN inilah yang menjadi perbincangan dan mendapatkan kritik keras dari Tim Pemenangan calon bupati (cabup) Sigit Pamungkas dan calon wakil bupati (cawabup) Suroto (Sigit-Suroto). Bahkan persoalan ASN itu juga memicu reaksi adanya spanduk yang mengatasnamakan PNS (pegawai negeri sipil) yang menuntut mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman meminta maaf karena pernyataannya dianggap menyinggung PNS.

Advertisement

Berdasarkan data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Sragen, jumlah PNS di Sragen sebanyak 7.003 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 2.323 orang. Total ASN ada 9.326 orang.

Sekretariat Daerah (Setda) Sragen mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 800/6328/24/2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Advertisement

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat ditanya Espos terkait netralitas ASN, Selasa (1/10/2024), di Gondang, Sragen, menyampaikan soal netralitas ASN sudah ada aturan sendiri.

"Netral itu bukan berarti tidak punya pilihan. Pilihan hati orang itu masing-masing tidak tahu. Yang namamya netral itu kan dia tidak melakukan kampanye atas pilihannya dia. Ya. kalau dia [ASN] punya pilihan ya terserah pilihan masing-masing ta. Yang penting di antara sesama teman dan kedinasan clear," ujar Yuni, sapaan akrab Bupati.

Advertisement

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Sigit-Suroto, Rus Utaryono, menilai ASN itu elemen masyarakat yang terdidik dan mestinya menjadi contoh masyarakat dalam konteks Pilkada, utamanya kepatuhan terjadap hukum netralitas ASN. Dia berpendapat ASN memiliki hak pilih pribadi silahkan dan mereka sudah paham hal itu.

"Seperti Pak Agus [mantan Bupati Sragen] itu bicara dalam konteks mengkritik netralitas ASN dan kapasitasnya memahami pilkada. Tim kami menyiapkan langkah-langkah persuasif. Ini kami mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas. Jangan main-main! Jangan menjual ke kami. Kalau menjual kami akan beli," ujarnya.

Dia tidak ingin terjebak pada konfrontasi rakyat dan ASN. Dia berpendapat hal ini jadi isu yang akan mencederai pilkada. Dia menyampaikan pimpinan ASN harusnya memberi contoh kepatuhan hukum dan etika pada masa pilkada.

Sekda Sragen Hargiyanto dalam SE menyampaikan SE netralitas dimaksudkan untuk menegakkan prinsip netralitas ASN dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri dalam Pilkada 2024 serta mendorong efektivitas dan efisiensi kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN sesuai aturan perundang-undangan. Isi SE tersebut, kata dia, ada sembilam item, di antaranya ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas ASN; lalu ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah dengan cara memasang alat peraga kampanye, mendekati parpol, terlibat dalam kegiatan kampanye, dan seterusnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen Kukuh Cahyono mengatakan Bawaslu sudah jauh hari melakukan sosialisasi dan pencegahan lewat forum-forum pengawasan partisipatif dengan mengundang ASN, TNI, dan Polri. Dia mengatakan Bawaslu memberi imbauan dan komunikasi dengan ASN, TNI dan Polri agar tetap netral sesuai Undang Undang No. 10/2016 tentang Pilkada.

"Pada hari ini, kami mengawasi dalam rangka antisipasi kegiatan ASN yang tidak netral. Di wilayah kecamatan dan desa teman-teman jajaran pengawas desa selalu mengawasi setiap ada kegiatan Pemda. Sejauh ini kami belum ada informasi apa pun baik di kecamatan maupun di desa terkait ASN yang tidak netral atau kegiatan ASN yang berpihak ke salah satu paslon," ujarnya.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif