Langganan

Wajib Tahu! Ini Aturan Pemasangan Atribut Kampanye Pilkada 2024 di Wonogiri

by Muhammad Diky Praditia  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:46 WIB

ESPOS.ID - Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor KPU Wonogiri, Selasa (4/7/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Esposin, WONOGIRI — Pemasangan atribut, bahan, dan alat peraga kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Wonogiri mesti memperhatikan lokasi yang telah diizinkan. Konten kampanye juga tidak boleh berisi ujaran kebencian dan menghina suku, agama, ras, atau golongan calon pasangan peserta Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, saat diwawancarai Espos, Selasa (1/10/2024). Ia mengatakan telah mengeluarkan surat keputusan mengenai pemasangan alat peraga kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Wonogiri.

Advertisement

Dalam surat tersebut telah disebutkan sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut atau alat peraga kampanye. Lokasi yang dilarang itu antara lain pasar, tempat ibadah, tempat pendidikan, terminal, jembatan, tiang listrik, pagar, pohon, dan tanaman di taman kota.

Selain itu segala atribut kampanye tidak diizinkan dipasang dalam radius 200 meter dari fasilitas pemerintah seperti kantor pemerintah, markas TNI-Polri, rumah dinas bupati dan wakil bupati, dan lainnya.

Advertisement

”Surat keputusan itu sudah kami sampaikan kepada partai politik dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon. Harapannya itu bisa menjadi pedoman mereka dalam memasang atribut kampanye,” kata Satya.

Satya menyampaikan pada prinsipnya pemasangan atribut kampanye itu harus mengedepankan unsur etika, estetika, keamanan, dan keindahan kawasan. Adapun pengawasan pemasangan atribut kampanye dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri.

Advertisement

White Area

Anggota Bawaslu Wonogiri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Slamet Mugiyono, mengatakan pemasangan atribut kampanye Pilkada 2024 sudah diatur dalam peraturan KPU No 13/2024 dan Perbup No 28/2023.

Ada white area atau wilayah yang sama sekali tidak boleh terdapat atribut kampanye, yakni mulai dari gapura masuk Kabupaten Wonogiri di Desa Nambangan sampai Lingkungan Pencil, Kelurahan Wuryorejo dan Desa Pokoh Kidul di sepanjang jalan protokol.

Dalam kampanye, peserta Pilkada dilarang menyampaikan konten yang menghina SARA peserta Pilkada lainnya. Tidak juga diizinkan memfitnah, mengadu domba, dan menghasut masyarakat yang merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Saat ini Bawaslu Wonogiri tengah mendata atribut kampanye Pilkada yang tidak sesuai aturan, baik terkait lokasi pemasangan atau isi konten kampanye.

“Ini kami sedang menginventarisasi atribut kampanye yang melanggar aturan. Inventarisasi dilaksanakan Petugas Pengawas Kecamatan dan Desa. Kami akan memastikan peragaan kampanye harus sesuai aturan,” uja Mugiyono.

Setelah inventarisasi, Mugiyono menyampaikan Bawaslu Wonogiri bakal mengkaji data terlapor tersebut. Apabila ada temuan atribut kampanye yang melanggar peraturan, Bawaslu Wonogiri meminta partai politik atau tim pemenangan pasangan calon untuk mencopot. 

“Kalau tidak kunjung dicopot dalam waktu tertentu, kami akan beri rekomendasi kepada Satpol PP untuk mencopot langsung,” ucap dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif