by Rudi Hartono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Jumat, 2 Mei 2014 - 02:30 WIB
Hal itu terungkap dalam sidang pertama kasus penganiayaan guru oleh murid di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4). Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso, saat dihubungi Espos, Kamis (1/5), menginformasikan ketua majelis hakim, Mion Ginting, menunda sidang pertama bagi RYD karena dia belum memiliki surat kuasa penunjukan penasihat hukum. Padahal, penasihat hukum yang telah ditunjuk RYD kala itu sudah mendampinginya.
“Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan [dari jaksa penuntut umum Hasrawati Musytari],” terang Kun.
Informasi yang dihimpun Esposin, pengacara yang ditunjuk RYD adalah Anis Priyo Ansari dari Kasyaf Law Firm. Namun, saat diminta hakim menunjukkan surat kuasa penunjukan penasihat hukum RYD mengaku belum memilikinya. Sidang tersebut bersifat terbuka mengingat RYD bukan lagi anak-anak. Kendati demikian, dia tidak ditahan karena masih sekolah.
Seperti diketahui, aksi perkelahian terjadi antara RYD dan gurunya sendiri, M. Fatoni, 24, di depan sekolahan mereka, SMK Muhammadiyah 1 Solo, Kamis (12/12/2013). Dalam peristiwa tersebut Fatoni mengalami luka sobek di tangan kanan akibat terkena sabetan pisau cutter dari RYD. Remaja itu sempat kabur, hingga akhirnya dia memenuhi panggilan polisi sebelum ditangkap.
Penyidik menetapkan RYD sebagai tersangka beberapa saat setelah memeriksanya, Kamis (19/12/2013). Atas kejadian tersebut RYD mengundurkan diri dari sekolah. Perbuatan RYD dinilai telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia pun terancam dipenjara lebih dari dua tahun.