by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Rabu, 7 April 2021 - 22:43 WIB
Esposin, SOLO -- Kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE milik Satlantas Polresta Solo berhasil mendeteksi mobil berpelat nomor palsu. Aparat kepolisian menghentikan mobil itu di kawasan Jl Bhayangkara, Sriwedari, Solo, Rabu (7/4/2021) sore.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, kepada wartawan, mengatakan awalnya petugas operator ETLE menangkap gambar pengemudi Toyota Calya berpelat nomor AD 8693 AS pada Rabu (31/3/2021) pukul 07.58 WIB.
Baca Juga: Sehari Seribuan Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE Satlantas Solo, Kamu Termasuk?
Pengemudi mobil itu dinilai melakukan pelanggaran aturan lalu lintas karena tidak memakai sabuk pengaman. Atas dasar rekaman kamera ETLE itu, petugas kemudian mengirimkan surat konfirmasi melalui pos kepada pemilik mobil atas nama Enggung Marwoto, warga Munggung, Banjarsari, Solo.
Namun, pada Rabu (7/4/2021), Enggung membantah surat permintaan konfirmasi itu karena merasa tidak melintas di Jl Slamet Riyadi pada Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: Korlantas Mabes Polri Jadikan ETLE Solo Percontohan Membangun Smart City
“Karena merasa tidak melanggar kami mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Ternyata identik dengan STNK yang dibawa pemilik mobil itu,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Satlantas Solo Tambah 5 Kamera ETLE, Dipasang Di Mana Saja?
Hal itu supaya polisi bisa memeriksa surat-surat dan cek fisik kendaraan yang terekam kamera ETLE Satlantas Solo itu. Hasil pengawasan polisi menemukan mobil dengan pelat nomor yang sama melintas di Jl Bhayangkara dan langsung menangkapnya pada Rabu (7/4/2021) sore.
“Kalau sesuai nota pajak pengemudi yang dihentikan, pelat nomornya AD 8693 US tapi diganti pelat nomor AD 8693 AS. Identitas pengemudi Mr X karena masih pendalaman. Sudah kami beri tilang dan kami serahkan ke Satreskrim,” imbuhnya.
Dugaan awal polisi mobil itu hasil jual beli tanpa kelengkapan surat.