by Kaled Hasby Ashshidiqy - Espos.id Solopos - Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:47 WIB
Esposin, SRAGEN — Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen hingga Selasa (26/10/2021) belum bisa memberikan draf nominal upah minimum kabupaten (UMK) Sragen untuk 2022. Pasalnya, adanya perubahan dasar perhitungan yang membuat Dewan Pengupahan belum bisa memberikan perkiraan nominal UMK Sragen 2022.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh. Yuliyanto, perubahan itu terletak pada formula perhitungan UMK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021. Dia menerangkan dalam formula itu ada komponen perhitungan yang menggunakan data dari BPS Provinsi Jateng. Data tersebut yang belum didapat.
Baca Juga: Belum ada Gambaran Nominal, Perhitungan UMK Sragen Tunggu Rilis BPS
Mengacu besaran UMK Sragen dalam kurun lima tahun terakhir, rata-rata terjadi kenaikan nominal di atas 8%. Hanya, di tahun 2021 kenaikan UMK jauh di bawah kebiasaan, yakni tak sampai 1%. Ini tak lepas dari kondisi ekonomi yang babak belur dihantam pandemi Covid-19.
Dalam periode yang sama, UMK Sragen pernah mengalami lonjakan paling tinggi secara nominal yakni Rp142.414 di 2020. Sementara secara persentase, kenaikan tertinggi terjadi pada 2018.
Baca Juga: Jelang Pembahasan UMK 2022, Dewan Pengupahan Sragen Dirombak
UMK Sragen dalam 5 tahun terakhir
Tahun 2017 Rp 1.422.585,52. Tahun 2018 Rp 1.546.492,72 naik Rp123.907 (8,7%) Tahun 2019 Rp. 1.673.500,00 naik Rp127.008 (8,2%) Tahun 2020 Rp 1,815,914 naik Rp142.414 (8,5%) Tahun 2021 Rp 1,829,500 naik Rp13.585 (0,7%)