Langganan

Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Ditahan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 27 Desember 2013 - 14:42 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Esposin, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan Sutarmin, mantan Kepala Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar, terkait kasus penyelewengan dana desa senilai kurang lebih Rp200 juta. Sutarmin ditahan selama 20 hari mulai Selasa-Minggu (24/12-12/1) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo.

Advertisement
Informasi yang dihimpun Esposin, Jumat (27/12/2013), Sutarmin ditahan mulai Selasa sekitar pukul 16.00 WIB. Penyidikan kasus tersebut memasuki tahap penuntutan. Saat itu, Sutarmin kembali dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan. Sesampai di Kantor Kejari Karanganyar, Sutarmin langsung dibawa ke Rutan Kelas I Solo untuk menjalani masa penahanan.

Advertisement

Kasus tersebut mencuat berawal dari laporan masyarakat desa setempat. Mereka melaporkan Sutarmin lantaran menyelewengkan dana desa selama empat tahun mulai 2007-2011 senilai kurang lebih Rp200 juta. Selama itu, Sutarmin tidak pernah melakukan pertemuan dengan perangkat desa lainnya termasuk Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Trengguli, Jenawi.

Advertisement

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Sulistyo Wahyudi, mengatakan penyidik telah mempunyai alat bukti kuat terkait penyidikan kasus tersebut. Lantaran mengantongi alat bukti kuat, penyidik langsung menahan Sutarmin. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian saat menahan tersangka. “Pada awalnya tersangka tak mau ditahan. Setelah kami beberkan alat bukti, akhirnya dia mau dibawa ke Rutan Kelas I Solo,” ujarnya kepada Esposin, Jumat siang.

Advertisement
Pihaknya segera melimpahkan berkas perkara pidana kasus penyelewengan dana desa ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar maksimal pada Senin (6/1/2014) mendatang. Sesuai aturan, berkas perkara pidana wajib dilimpahkan ke PN maksimal lima hari sebelum berakhirnya masa penahanan tersangka.

Advertisement
Pihaknya telah memeriksa 41 saksi terkait kasus tersebut termasuk Sutarmin. Sutarmin ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa pada 2 Mei lalu. “Yang pasti berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Karanganyar pada awal Januari 2014. Lebih cepat lebih baik,” papar dia.

Sementara itu, Camat Jenawi, Agus Hartanto, menyatakan pihaknya tak mengetahui Sutarmin telah ditahan oleh Kejari. Dia juga tidak mengetahui secara jelas keberadaan Sutarmin. Diketahui, Sutarmin tinggal bersama anaknya di Kota Solo setelah lengser dari jabatannya. Menurut Agus, kasus penyelewengan dana desa tersebut mencuat sebelum ia menjabat sebagai Camat Jenawi.

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif