Langganan

Loka POM Solo Musnahkan 571 Jenis Obat Berbahaya Senilai Rp336 Juta - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:07 WIB

ESPOS.ID - Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin (tengah) memberikan keterangan saat jumpa wartawan di kantor setempat, Rabu (30/8/2023). (Solopos.com/R. Bony Eko Wicaksono)

Esposin, SOLO--Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Solo memusnahkan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan senilai Rp336.831.300. Produk tersebut terdiri atas 571 jenis atau sebanyak 20.041 pieces yang disita dari kegiatan penindakan pada 2022 dan 2023.

Acara pemusnahan barang sitaan berupa produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan digelar di halaman Loka POM Solo, Rabu (30/8/2023). Acara itu dihadiri pejabat lintas sektoral dari Balai Besar POM Semarang, Polres Karanganyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Solo.

Advertisement

Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin, mengatakan barang sitaan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan merupakan hasil penindakan di Sukoharjo dan Karanganyar.

Ada tiga distributor obat tradisional yang ditangkap pada 2022 dan 2023. "Untuk tiga pelaku memang tidak kami sebutkan. Yang jelas, produk obat tradisional itu tanpa izin edar. Selain itu, obat tradisional yang disita juga mengandung bahan kimia obat yang bisa merusak organ dalam manusia jika dikonsumsi secara terus menerus," kata dia, Rabu (30/8/2023).

Advertisement

Ada tiga distributor obat tradisional yang ditangkap pada 2022 dan 2023. "Untuk tiga pelaku memang tidak kami sebutkan. Yang jelas, produk obat tradisional itu tanpa izin edar. Selain itu, obat tradisional yang disita juga mengandung bahan kimia obat yang bisa merusak organ dalam manusia jika dikonsumsi secara terus menerus," kata dia, Rabu (30/8/2023).

Fajar menyebut pemusnahan barang sitaan itu sesuai Pasal 45 ayat 4 KUHAP yang berbunyi benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dirampas untuk kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Proses pemusnahan produk obat tradisional dilakukan dengan menggandeng PT Arah Enviromental Indonesia yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengolahan limbah bahan berbahaya.

Advertisement

Selama ini, Loka POM Solo tak pernah berhenti mengedukasi masyarakat soal pengawasan obat dan makanan. Hal ini bagian dari upaya preventif agar masyarakat memahami produk obat tradisional yang legal atau ilegal.

"Ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencampur bahan kimia obat dengan bahan obat tradisional. Ketiga pelaku yang ditangkap sudah mendistribusikan ke luar provinsi. Masyarakat harus jeli dan teliti saat membeli obat tradisional," ujar dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto mengatakan aparat kepolisian mendukung langkah pengawasan obat dan makanan yang dilakukan Loka POM Solo. Hal ini bagian dari melindungi masyarakat dari produk obat yang mengandung bahan kimia.

Advertisement

Upaya penindakan pengawasan obat tradisional harus dilakukan lintas sektoral. "Prinsipnya, kami siap bersinergi dengan instansi lain saat kegiatan penindakan pengawasan obat tradisional. Kami justru berterima kasih karena ini upaya pencegahan obat tradisional yang membahayakan masyarakat," papar dia.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif