by Redaksi - Espos.id Solopos - Rabu, 4 Agustus 2010 - 14:52 WIB
Permohonan kasasi disampaikan oleh Kuasa Hukum Lanjar Sriyanto, Muh Taufiq SH MH, dan diterima Panitera Muda Pidana PN Karanganyar, Restu Widodo SH. Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jateng menghukum Lanjar Sriyanto selama satu bulan tujuh hari dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istrinya, Saptaningsih, pada September 2009.
'Kami menempuh upaya hukum kasasi karena negara tidak ada untungnya menghukum Lanjar. Lanjar itu siapa, dia bukan pembunuh berdarah dingin, bukan koruptor. Lagipula dalam kasus kecelakaan itu dia juga menjadi korban,' tegasnya kepada wartawan, kemain, ditemui di PN Karanganyar.
Menurut Taufiq, terkait kasus Lanjar, hukum Indonesia sudah ketinggalan. Seharusnya dalam proses penegakan hukum, aparat menganut prinsip restoratif justice, yaitu hukum untuk manusia dan bukan sebaliknya, manusia untuk hukum.
try