Langganan

Lanjar dituntut penjara 1 bulan 7 hari - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 26 Februari 2010 - 16:44 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Karanganyar (Espos)--Lanjar Sriyanto, 35, terdakwa kasus Lakalantas dituntut hukuman kurungan satu bulan tujuh hari, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (25/2).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Eko Kuntadi SH dan Yuda Alasta SH menyatakan Lanjar bersalah sebab melanggar Pasal 359 KUHP lantaran kelalaiannya mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan istrinya, Saptaningsih, meninggal dunia.

Advertisement

"Setelah kepala Saptaningsih terbentur mobil panther merah, dan badannya terlempar sejauh 2,64 meter," kata JPU, Eko Kuntadi SH. Selain itu, kelalaian terdakwa telah menyebabkan Samto Warih Waluyo, 10, anak semata wayang Lanjar, terluka.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, salah satu penasihat hukum Lanjar, Yossi Eka Rahmanto mengatakan pengemudi mobil Isuzu Panther merah memiliki peran signifikan dalam kecelakaan yang terjadi September 2009 itu. "Apakah Lanjar harus dihukum secara pidana atas kematian Saptaningsih?" ujar Yossi.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Danton Sembiring SH belum bisa memberikan keputusan saat itu juga karena perlu pembahasan lebih lanjut. "Sidang ditunda sampai hari Kamis (4/3) mendatang," katanya.

Advertisement

M87

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Lanjar Lakalantas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif