by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Senin, 25 Januari 2021 - 01:00 WIB
Esposin, SOLO -- Pemkot Solo mencabut sementara izin operasional tujuh lokasi usaha kuliner yang melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, 11-24 Januari 2021.
Selain itu, selama periode yang sama, Pemkot mengeluarkan 180-an surat peringatan atau SP, baik SP I, II, mapun SP III kepada pelaku usaha yang melanggar PPKM.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan selama PPKM berlangsung masih ditemukan sejumlah pelanggaran baik oleh perorangan maupun pelaku usaha.
Baca Juga: PPKM Tahap II: Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Solo Ditambah 1 Jam
Baca Juga: PPKM Tahap II: Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Solo Ditambah 1 Jam
Ia mengaku sudah melayangkan 180-an SP I sampai SP III. SP jamak diberikan kepada pengelola tempat usaha kuliner Solo yang melanggar PPKM seperti warung makan, restoran, kafe, dan sejenisnya.
Kebanyakan mereka melanggar batasan jumlah pengunjung maksimal 25% dari total kapasitas ruangan atau tempat duduk.
Baca Juga: Terima 6.960 Dosis Vaksin Sinovac, Ini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Perdana Karanganyar
Pemkot juga terpaksa mencabut sementara izin operasional tujuh lokasi usaha. Ketujuh lokasi usaha terdiri dari beragam jenis usaha mulai dari angkringan, warung makan, kedai kopi, kafe, hingga usaha hiburan malam (karaoke).
Lokasi usaha kuliner dan hiburan malam yang melanggar aturan PPKM sehingga ditutup sementara itu tersebar di lima kecamatan Kota Solo.
Baca Juga: Pasien Membeludak, DPRD Sukoharjo Minta Pemkab Segera Tambah Faskes Covid-19
Pada sisi lain, Pemkot Solo berencana menambah jam operasional bagi pusat perbelanjaan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM tahap II, 25 Januari-8 Februari 2021.
Hal itu akan dibahass dalam rapat koordinasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo terkait perpanjangan PPKM pada Senin (25/1/2021).
Pelonggaran jam operasional pusat perbelanjaan itu menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: 2 Pelanggan Reaktif Rapid Test, Petugas Tutup Warung Hik Di Kratonan Solo
Pada PPKM sebelumnya, jam operasional pusat perbelanjaan Solo dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. Sedangkan pada PPKM perpanjangan atau periode kedua, jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Kami akan mengikuti instruksi tersebut. Meskipun tetap akan ada pembahasan lain, enggak hanya jam operasional ritel, mungkin pelonggaran-pelonggaran yang lain,” terang Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, kepada Esposin, Minggu (24/1/2021).