by Wahyu Prakoso Kaled Hasby Ashshidiqy - Espos.id Solopos - Senin, 25 Oktober 2021 - 17:38 WIB
Esposin, SRAGEN — Belasan warga Desa Bukuran, Kecamatan Kalijambe, Sragen, mendatangi kantor Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran di Kalijambe, Senin (25/10/2021). Mereka datang untuk memprotes keputusan BPSMP Sangiran tidak jadi menggusur lahan milik dua warga Desa Bukuran, yakni Slamet dan Sutarno.
Sedianya, lahan milik Slamet dan Sutarno itu masuk dalam daftar lahan yang akan dibebaskan alias digusur BPSMP Sangiran untuk kepentingan pelestarian bentang lahan dan pemanfaatan fasilitas penunjang Museum Purbakala Sangiran. Namun setelah diproses selama sekitar dua tahun, lahan kedua warga itu tak jadi digusur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, belasan orang datang ke BPSMPS sejak pukul 09.00 WIB. Mereka adalah keluarga atau keluarga dari dua pemilik lahan, Slamet dan Sutarno. Kepala Desa Bukuran pun turut hadir mendampingi warga tersebut. Diskusi antara warga dengan BPSMP Sangiran berlangsung alot. Hingga pukul 11.00 WIB belum selesai.
Baca Juga: 360 Turis Kunjungi Museum Sangiran di Hari Pertama Buka
Salah satu perwakilan warga, Warsono, menjelaskan BPSMP Sangiran semula melakukan sosialisasi mengenai penggusuran lahan di Desa Bukuran. Ada sejumlah pemilik lahan yang terdampak dan mengurus administrasi sejak sekitar akhir 2018 sampai 2019."Penggusuran [pembebasan lahan] sudah sampai tahapan administrasi, termasuk sertifikat. Katanya untuk kepentingan museum pada 2020. Karena pandemi ditunda sampai tahun ini," jelasnya.
Dia mengatakan warga terdampak penggusuran diminta menunggu. Tetapi dua pemilik lahan yakni Slamet dan Sutarno, diundang salah satu pegawai melalui pesan WhatsApp untuk mengembalikan sertifikat yang sudah dikumpulkan sejak 2019 pada Selasa pekan lalu.
Sementara itu, Berdasarkan salinan rekapitulasi kelengkapan berkas lahan yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen dari BPSMP Sangiran, Dody Wiranto, ada lima bidang lahan yang terdampak penggusuran di Desa Bukuran.
Kemudian ada tiga bidang lahan di Desa Krikilan, Kecamatan Kalijambe; satu lahan di Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Sragen; dan empat lahan di Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Baca Juga: Museum Sangiran Masih Tutup, Ratusan Turis Lokal Kecele
Prosedur baru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No.19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Haryono mengatakan dari dua pemilik lahan, hanya Slamet yang belum menerima keputusan lahannya tak jadi digusur. Sedangkan Sutarno, menurut dia, mau menerima setelah berdialog. BPSMP Sangiran telah menyampaikan semua prosedur kepada pemilik lahan sejak awal tahapan.
Baca Juga: Desa Krikilan Sragen Canangkan Gerakan Sarapan di Lapak Tetangga