by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Minggu, 21 Juni 2020 - 21:45 WIB
Esposin, SOLO -- Kuasa hukum pemodal festival musik FH Unisri Solo, Farid Hasbi, menyebut ketua panitia acara bertajuk Lawfest Journey Volume 3, RTWP, menyebarkan hoaks alias informasi tidak benar.
Terkait itu, pekan depan Farid bakal melaporkan kembali RTWP ke Mapolresta Solo. Hoaks alias informasi tidak benar yang dimaksud Farid yakni pernyataan RTWP yang menyebut panitia tidak pernah menerima uang dari kliennya.
"Pekan depan kami akan laporkan pernyataan RTWP yang tanpa didasari fakta dan logika hukum yang benar. Apa yang disampaikan itu pernyataan hoaks, meresahkan, dan mengandung unsur fitnah," papar Farid Hasbi kepada Esposin Minggu (21/6/2020) malam.
8 Orang Dari Satu Keluarga di Klaten Tengah Positif Covid-19
8 Orang Dari Satu Keluarga di Klaten Tengah Positif Covid-19
Farid mengatakan akan melaporkan ketua panitia festival musik FH Unisri Solo dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik pemodal sesuai KUHP dan UU ITE.
Ia mengklaim punya bukti-bukti kuat sebagai pemodal festival musik itu. Menurutnya, kliennya, Safrudin Kurniawan dan Kaleb Aditya Bimantara, telah mengeluarkan uang senilai total Rp353,8 juta untuk membiayai event pada tahun lalu itu.
Naik Motor Trail, Kapolda Jateng Terabas Lereng Merapi Boyolali Untuk Salurkan Bantuan
"Klien kami telah membiayai event itu dan event sudah berjalan sesuai yang dikehendaki panitia. Seluruh poin perjanjian kerja sama awal antara RTWP sebagai ketua panitia dan para pemodal sudah terlaksana dengan baik. Tapi faktanya panitia belum mengembalikan uang para pemodal," imbuh Farid.
Sementara itu, Farid menyebut secara fakta dan bukti data pengeluaran pemodal festival musik FH Unisri Solo itu sangat lengkap. Bukti itu sudah diserahkan kepada RTWP sebagai Ketua Panitia saat mediasi pada Agustus 2019 lalu.
Keluar Dari RS, Begini Kondisi Wakapolres dan 2 Korban Penyerangan Pria Misterius di Karanganyar
Ia turut menanggapi pernyataan kuasa hukum RTWP agar saat memberi pernyataan menggunakan dasar kode etik secara profesional, cerdas, dan benar.
Menurutnya, pernyataan dengan menyebut tentang sebuah subjek dan objek yang mengandung unsur palsu atau pemalsuan tanpa fakta dan logika hukum benar dapat dikategorikan sebagai pernyataan hoaks.
Hal itu dapat berimplikasi pada suatu sebab dan akibat hukum atas perkara lain. "Kami sarankan agar memberi pendapat hukum maupun pencerahan pada pemberi kuasa. Tidak dengan asal-asalan atau tanpa menggunakan prosedur mekanisme hukum yang benar," imbuh Farid.
Mendung, Warga Sragen Tak Bisa Saksikan Gerhana Matahari Cincin
Sebelumnya, pemodal panitia festival musik FH Unisri Solo telah melaporkan RTWP ke Polresta Solo atas tuduhan penggelapan dana senilai Rp353 juta. Kuasa hukum RTWP, Marthen H Toelle, kemudian membantah kliennya melakukan penipuan atau penggelapan dana tersebut.
Pada Kamis (11/6/2020), kuasa hukum RTWP kemudian melaporkan balik dua pemodal acara tersebut berinisial SK dan KAB ke Satreskrim Polresta Solo. Kedua pemodal dilaporkan atas atas dugaan pemalsuan surat perjanjian utang piutang dan laporan palsu.
Kini, pemodal berencana melaporkan kembali ketua panitia festival RTWP ke Polresta Solo atas tuduhan pencemaran nama baik.