Langganan

KPPN Klaten Dorong Belanja APBN demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Bc  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:36 WIB

ESPOS.ID - Kasi Pencairan Dana KPPN Klaten Hadi Nursahid (istimewa)

Esposin, KLATEN--Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Klaten terus mendorong terciptanya tata kelola keuangan negara yang baik. Selain itu, juga mendorong optimalisasi belanja APBN untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat di Kabupaten Klaten dan Boyolali.

Untuk itu KPPN Klaten menyelenggarakan sosialisasi dan dialog “Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2020” dengan satuan kerja di kedua kabupaten tersebut.

Advertisement

Kegiatan ini sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan, dan berlangsung di aula KPPN Klaten pada Kamis-Jumat (13-14/10/2020). Kegiatan yang dihadiri oleh 77 satuan kerja itu dibuka oleh Kepala KPPN Klaten Taufiq Widyantoro. Kegiatan berlangsung dinamis serta penuh sinergi antara penyelenggara dan satuan kerja baik instansi pusat maupun SKPD.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah membangun sinergi pengelolaan keuangan negara yang baik, khususnya dana APBN antara KPPN sebagai instansi vertikal Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dengan SKPD dan instansi vertikal kementerian di Kabupaten Klaten dan Boyolali," ujar Taufiq  Widyantoro seperti disampaikan Kasi Pencairan Dana, Hadi Nursahid dalam keterangan tertulis yang diterima Esposin, Selasa Rabu (14/10/2020).

Advertisement

"Tujuan dari kegiatan ini adalah membangun sinergi pengelolaan keuangan negara yang baik, khususnya dana APBN antara KPPN sebagai instansi vertikal Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dengan SKPD dan instansi vertikal kementerian di Kabupaten Klaten dan Boyolali," ujar Taufiq  Widyantoro seperti disampaikan Kasi Pencairan Dana, Hadi Nursahid dalam keterangan tertulis yang diterima Esposin, Selasa Rabu (14/10/2020).

Ingat! Ventilasi yang Baik akan Kurangi Risiko Persebaran Covid-19

Menyejahterakan Masyarakat

Taufiq Widyantoro berharap sinergi yang terbangun akan berujung pada belanja APBN yang memajukan dan menyejahterakan masyarakat serta mendorong pemulihan perekonomian nasional.

Ia juga menekankan bahwa layanan KPPN Klaten sejak tahun 2007 telah menerapkan sistem yang cepat, sederhana dan tanpa biaya. Untuk pencairan dana misalnya cukup mengajukan dengan selembar dokumen SPM (surat perintah membayar) dan apabila memenuhi syarat akan diproses paling lama 1 jam dan tanpa biaya.

Advertisement

Untuk Kabiupaten Boyolali DAK Fisik dengan pagu Rp131 miliar telah tersalur Rp122 miliar(93,1%) sementara Dana Desa dengan pagu Rp216 miliar telah tersalur seluruhnya (100%). Sisa dana APBN seluruhnya sebesar Rp596,79 miliar lebih diharapkan dapat tersalur secara optimal sampai dengan akhir tahun 2020 ini.

Hore..Anak Usia 5 Tahun Kini Boleh Ke TSTJ Solo

Batas Akhir Pengajuan

Dalam kegiatan sosialisasi dan dialog tersebut dibahas secara bersama norma-norma Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2020.

Materi yang secara mendalam dikupas adalah tentang batas-batas akhir pengajuan berbagai jenis Surat Perintah Membayar (SPM), kedisiplinan dan keakurasian satker dalam menyampaikan Rencana Penarikan Dana (RPD), kewajiban satker untuk menyampaikan jaminan bank apabila terdapat pekerjaan yang belum selesai serta akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

Advertisement

Dengan penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi dan Dialog “Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2020 ini KPPN Klaten meneguhkan tekad untuk mengambil peran penting dan mendorong setiap satuan kerja pengelola dana APBN untuk bersinergi menciptakan dan membangun tata kelola pengelolaan anggaran yang baik sebagai bagian dari langkah bersama membangun negeri, khususnya di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.

Berikut batas akhir pengajuan pencairan dana kegiatan kontraktual DIPA dan Gaji 2021 yang harus dipedomani satuan kerja di Kabupaten Klaten dan Boyolali.

No Tanggal BAST/BAPP

 

Batas akhir pengajuan
1 1 s.d 13 Oktober 2020 23 Oktober 2020
2 14 s.d 26 Oktber 2020 9 November 2020
3 27 Okt s.d 12 Nov 2020 24 November 2020
4 13 s.d 30 November 2020 8 Desember 2020
5 1 s.d 8 Desember 2020 15 Desember 2020
6 9 s.d 14 Desember 2020 16 Desember 2020
7 15 s.d 31 Desember 2020 17 Desember 2020
8 Gaji Januari 2021 2 Desember 2020
9 Pemby Honor, Vakasi, Penghasilan PPNPN Des 2020 17 Desember 2020
10 Perbaikan SPM/Data Kontrak/Data Suplier 21 Desember 2020
Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif