by Jibi Solopos Farid Syafrodhi - Espos.id Solopos - Jumat, 25 Mei 2012 - 19:01 WIB
KLATEN- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten akan menggelar pertemuan kembali untuk menengahi permasalahan antara pihak manajemen PT SCE dengan para buruh yang sudah diputus hubungan kerja (PHK). Pertemuan tersebut akan digelar pada Senin (28/5) mendatang.
Kepala Dinsosnakertrans Klaten, Slamet Widodo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti masalah yang membelit antara manajemen PT SCE dan sejumlah buruh yang telah ter-PHK. “Kami akan meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait hal ini,” ujar Slamet kepada espos.id, Jumat (25/5/2012).
Sebelumnya, imbuh Slamet, pihaknya sudah mengundang manajemen untuk berunding dengan buruh. Namun dari manajemen tidak menghadiri pertemuan tersebut karena yang bersangkutan sedang sakit. Menurutnya, pertemuan itu dilakukan tidak harus berkali-kali. Tapi pertemuan sekali saja sebenarnya sudah cukup bila sudah ada kesepakatan bersama. Bila tidak menemukan kesepakatan, maka Dinsosnakertrans akan memberikan rekomendasi kepada kedua belah pihak.
“Paling lambat Senin (28/5) depan akan kami undang lagi. Harapannya masalah ini bisa cepat selesai. Tapi keinginan dan kebijakan dari manajemen PT SCE bagaimana, kita belum tahu. Kita lihat saja nanti bagaimana kapasitas perusahaan maupun pihak buruh,” jelas Slamet.
Soal penolakan dari pihak manajemen PT SCE yang tidak mau menemui buruh, sambung Slamet, manajemen kemungkinan sudah tidak menganggap mereka sebagai buruh PT SCE lagi, karena pihak perusahaan sudah memberikan surat PHK kepada sejumlah buruh.
Terpisah, General Manajer PT SCE, Hadi Suyanto, mengatakan sebetulnya memang ada permohonan dari pihak serikat pekerja dan buruh untuk menggelar pertemuan. Namun sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat bahwa semua hal yang terkait dengan hal itu, langsung diberikan kepada pengacara.
Pertemuan itu, menurut dia, juga tidak harus diadakan di kantor PT SCE. “Kami tidak menolak untuk diadakan perundingan. Hanya kami sudah serahkan hal itu kepada tim lawyer kami,” ujar Suyanto saat dihubungi espos.id, Jumat (25/5).