by Ponco Suseno - Espos.id Solopos - Jumat, 26 November 2021 - 07:07 WIB
Esposin, KLATEN—Seorang pria tahanan kasus narkoba harus tetap berada di penjara seusai mempersunting wanita idamannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten, Kamis (25/11/2021). Akad nikah itu merupakan peristiwa kali pertama dilakukan di LP Kelas II B Klaten.
Tahanan kasus narkoba itu adalah Satrio Wibowo, 22, warga Kecamatan Klaten Tengah. Dia merupakan tahanan A III (Pengadilan Negeri Klaten) dalam perkara narkoba. Dia mengucapkan janji suci di Masjid Al Hijrah di dalam LP Kelasa II B Klaten.
Setelah menikah, keduanya berpose bersama di dalam masjid. Selanjutnya, pengantin berfoto bersama dengan penghulu KUA, perwakilan keluarga, dan sipir yang bertugas mengawasi jalannya ijab kabul tersebut.
Baca Juga: Dapat Bantuan Perpusnas, Disdukcapil Klaten Punya Pojok Baca Digital
Setelah rangkaian ijab kabul rampung, pengantin wanita dipersilakan pulang ke rumahnya. Sedangkan pengantin laki-laki tetap mendekam di LP Kelas II Klaten.
"Pernikahan tadi memang sudah memperoleh izin dari pihak penahan [PN Klaten]. Yang bersangkutan kami persilakan menjalankan ijab kabul. Semua dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Termasuk menaati prokes," kata Kepala LP Kelas II B Klaten, Ahmad Fauzi, kepada Esposin, Kamis (25/11/2021).
Ahmad Fauzi mengatakan status salah seorang warga binaan yang menggelar ijab kabul di LP Kelas II B klaten masih tahanan. “Ijab kabul di LP Kelas II B Klaten yang dilakukan salah seorang tahanan ini baru terjadi kali pertama. Sebelumnya belum pernah terjadi," katanya.
Baca Juga: Penertiban Truk Roda 10 di Jalur Galian C Klaten Harus Lebih Serius
Pelaksanaan ijab kabul di Masjid Al Hijrah lingkungan penjara dilakukan dengan pengawasan ketat sekaligus tetap menaati protokol kesehatan (prokes).
Baik pengantin laki-laki atau pengantin perempuan tetap memakai masker. Hal itu juga dilakukan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan keluarga, dan para sipir di LP Kelas II B Klaten.
"Pernikahan tadi memang sudah memperoleh izin dari pihak penahan [PN Klaten]. Yang bersangkutan kami persilakan menjalankan ijab kabul. Semua dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Termasuk menaati prokes," ujar Ahmad Fauzi.