Langganan

Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, per Tahun Capai 20.000 Bidang

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:41 WIB

ESPOS.ID - Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di sela-sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Swiss Belhotel Solo, Selasa (1/10/2024) malam. (Espos/Ahmad Kurnia Sidik)

Esposin, SOLO -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada 255.989 bidang tanah wakaf yang telah disertifikasi di seluruh Indonesia sejak 2016 hingga akhir September 2024. Rata-rata per tahun 20.000 tanah wakaf berhasil disertifikasi

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, di sela-sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Swiss Belhotel Solo, Rabu (2/10/2024) malam.

Advertisement

“Setiap tahunnya, sejak 2016, rata-rata ada 20.000 tanah wakaf yang diterbitkan sertifikatnya. Hingga September 2024, alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat," kata Kamaruddin.

Sebelum 2016, tepatnya sejak 1970-an, hanya 98.879 tanah wakaf yang berhasil disertifikasi. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan jumlah bidang tanah wakaf yang ada saat ini.

Advertisement

Kamaruddin juga mengungkapkan, percepatan sertifikasi tanah wakaf ini didorong oleh kerja sama yang diinisiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021.

Kerja sama ini membawa dampak besar dalam meningkatkan jumlah sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan serta memperkuat sinergi kedua kementerian dalam menjaga aset wakaf.

Advertisement

"Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN bertujuan mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat. Tanah wakaf yang belum bersertifikat akan lebih rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakif," lanjutnya.

Kualitas SDM Pengelola Wakaf

Kamaruddin juga menjelaskan aset wakaf telah berkontribusi besar dalam pembangunan Indonesia. Banyak fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan, berdiri di tanah wakaf. 

Berdasarkan catatan Ditjen Bimas Islam, tanah wakaf digunakan antara lain untuk Kantor Urusan Agama (KUA) sebanyak 1.110 lokasi, madrasah negeri sebanyak 1.180 lokasi, dan madrasah swasta sebanyak 35.059 lokasi.

"Total luas tanah wakaf yang digunakan oleh KUA mencapai 709.443 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun," paparnya.

Bersamaan dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kemenag juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas pengelola wakaf atau nazir. Hingga saat ini, sebanyak 4.117 nazir wakaf telah mendapatkan sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dalam mengelola aset wakaf.

"Keberhasilan tata kelola wakaf sangat bergantung pada kapasitas SDM para nazir. Oleh karena itu, kami memfasilitasi mereka untuk mengikuti sertifikasi ini," jelasnya.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan peningkatan kualitas nazir diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf di Indonesia, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kesejahteraan umat.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif