Langganan

KEKERASAN POLISI: Penyidik Polda Jateng Datangi Korban Penganiayaan di Wonogiri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Ayu Abriyani Kp Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 16 Februari 2013 - 00:15 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

WONOGIRI --  Sebanyak lima orang penyidik dari Polda Jawa Tengah (Jateng) mendatangi rumah kuasa hukum keluarga Susanto yakni Heri Sulistyono SH di Lingkungan Salak, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Jumat (15/2/2013). Mereka ingin meminta keterangan dari korban penganiayaan oleh empat orang polisi yakni Susanto, 30.

“Susanto tidak ingin tanya jawab itu dilakukan di kantor polisi karena ia masih trauma dengan kantor polisi. Selain itu, kondisi tubuhnya juga masih lemah. Saat proses tanya jawab, penyidik Polda juga didampingi tim dokter dari Polres Wonogiri karena Susanto masih kerap merasa pusing,” kata Heri saat dihubungi Esposin, Jumat.

Advertisement

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan satu hari itu, dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari. Para penyidik Polda, lanjut dia, meminta keterangan dari Susanto yang kemungkinan akan dilakukan rekonstruksi. Tapi, waktu rekonstruksi itu belum ditentukan waktunya.

Terkait rencana praperadilan untuk pelaku, pihaknya masih mempertimbangakan hal itu. “Selama ini pihak kepolisian masih bekerja sama dengan baik. Maka, kami akan mempertimbangkan untuk rencana praperadilan tersebut,” ujarnya. Ia menambahkan pihak kepolisian juga tanggap dan bekerja secara profesional. Sebab, penyidikan tersebut juga dilakukan terhadap empat oknum polisi di Polres Sukoharjo secara bergiliran.

Di sisi lain, ia memberikan apresiasi terhadap Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani. Semua biaya pengobatan Susanto di rumah sakit telah ditanggung pihak kepolisian. Ia berharap pihak kepolisian juga memperhatikan biaya untuk rawat jalan Susanto, karena biaya itu juga tidak sedikit.

Advertisement

Sebelumnya, keluarga Susanto, menyewa seorang pengacara untuk menuntut agar pelaku diadili. Pengacara tersebut, Heri Sulistyono SH bersama keluarga korban telah melapor ke Polres Wonogiri, Rabu (13/2/2013). Pihaknya menuntut para pelaku agar diadili sesuai Pasal 351 juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan itu tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif