Langganan

Kejari Solo Selidiki Korupsi Penyaluran KUR yang Rugikan Negara Rp4,42 Miliar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 12 September 2024 - 22:06 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi tindak pidana korupsi.(freepik.com).

Esposin, SOLO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tengah mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR oleh salah satu bank di Solo pada 2021 lalu. Dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp4,42 miliar.

Kepala Kejari Solo, DB Susanto, mengungkapkan telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak beberapa waktu lalu. Saat ini, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Advertisement

“Korupsi ini terjadi pada tahun 2021 di [menyebut nama salah satu bank]. Dari penyelidikan, sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejari Solo saat diwawancarai awak media seusai pemusnahan barang bukti tindak pidana di Gedung Kejari Solo, Kamis (12/9/2024).

Dalam program pemberian KUR yang bersumber dari APBN tahun 2021, bank tersebut melayani 241 debitur yang mengajukan permohonan pinjaman. Dari total anggaran yang disalurkan senilai Rp5,57 miliar, modus korupsinya berupa penggunaan identitas debitur fiktif.

Advertisement

Dalam program pemberian KUR yang bersumber dari APBN tahun 2021, bank tersebut melayani 241 debitur yang mengajukan permohonan pinjaman. Dari total anggaran yang disalurkan senilai Rp5,57 miliar, modus korupsinya berupa penggunaan identitas debitur fiktif.

“Jadi ada tenaga penghubung yang mencari dan mengumpulkan identitas calon debitur. Kemudian tenaga ini dalam prosesnya merekayasa dokumen kredit pada pinjaman,” jelas Susanto.

Ia menambahkan petugas yang terlibat dalam praktik tersebut memotong dana sebesar 10 persen dari hasil pencairan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Advertisement

“Kami sedang mencari siapa yang paling bertanggung jawab. Dari apa yang sudah kami temukan, banyak aturan yang dilanggar, dan ini bisa melibatkan banyak pihak, terutama yang menyetujui cairnya uang ini,” tambah Susanto.

Susanto menyebutkan pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk Kota Solo, kerugiannya cukup besar tahun ini,” ujarnya.

Saat ditanya apakah korupsi ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, Susanto menjelaskan korupsi ini terdeteksi terjadi pada 2021. Namun, Kejari masih mendalami apakah praktik korupsi ini hanya terjadi selama satu tahun atau sudah berlangsung lebih lama.

Advertisement

“Setelah berhasil kami ungkap, baru akan kami ketahui apakah hanya setahun atau sudah beberapa kali terjadi,” tutupnya.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan kredit macet yang disebabkan debitur fiktif. Susanto menegaskan investigasi yang dilakukan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Kejari Solo berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif