Esposin, KARANGANYAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memburu harta dan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Agung Sutrisno.
Selain korupsi, mantan Dewan Pengawas (Dewas) BUMDes Berjo yang juga pegiat antikorupsi Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) ini juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harta dan aset milik tersangka diburu termasuk aliran ke istri dan anak-anaknya.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, meminta bagi siapapun pihak yang mengetahui keberadaan harta dan aset tersangka untuk melaporkan ke penyidik Kejaksaan.
"Kami akan buru semua harta dan aset-asetnya, termasuk harta istri dan anak-anak tersangka. Karena itu jika ada warga yang mengetahui informasi soal itu, silahkan sampaikan ke kami," kata dia ketika berbincang dengan Esposin, Senin (9/9/2024).
Kajari mengatakan bahwa tersangka merupakan otak dari kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, pihaknya mencari aliran dana yang patut diduga hasil kejahatan dalam kasus tersebut. Kajari juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ditetapkannya tersangka lain.
Menurut Kajari, tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan untuk mentransfer, membelanjakan, menempatkan dana, dengan maksud untuk mengaburkan asal usul tindak pidana atau juga termasuk pihak-pihak yang menerima penempatan dana, menerima barang, yang diketahui atau patut diduga, berasal dari tindak pidana.
"Kami temukan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar dalam kasus BUMDes Berjo Jilid II. Sebagian besar kerugian keuangan negara ini, dinikmati oleh saudara tersangka yang telah kami tahan," kata dia.
Kajari mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan uang, HP berisi percakapan tersangka dengan pihak lain, yang mungkin punya hubungan dengan perkara ini. Kemudian STNK, mobil, dan banyak dokumen yang punya kaitan dengan perkara BUMDes Berjo. Selain itu Kejari Karanganyar juga menyita enam ATM yang dimiliki tersangka namun bukan atas namanya, melainkan atas nama orang lain.
"Jadi dia menggunakan nama orang lain, untuk menyimpan uang di bank, lalu ATM-nya dia pegang untuk dia gunakan. Ini modus tindak pidana pencucian uang, karena itu kita buru alirannya kemana saja," kata dia.
Kajari mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan, berlian, tas branded, mobil dan uang tunai puluhan juta dari tersangka yang diberikan kepada teman wanitanya, S. Harta tersebut disita setelah kejaksaan menggeledah tempat indekos S yang berada di Kota Solo. S ini bersama pelaku saat ditangkap tim penyidik Kejari di Hotel Swiss Belinn Solo pada Sabtu (7/9/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Kami akan bekerja secara profesional. Kami mohon dukungan semuanya," katanya.