Esposin, KARANGANYAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil menangkap mantan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes Berjo, Agung Sutrisno, yang menjadi tersangka kasus korupsi Bumdes Berjo Jilid II senilai Rp5,7 miliar.
Agung Sutrisno ditangkap di Hotel Swiss Belinn Kota Solo saat hendak melarikan diri pada Sabtu (7/9/2024) pukul 05.00 WIB. Saat ini, Agung ditahan di Mapolres Karanganyar.
Promosi Intip Upaya BRI Memberdayakan UMKM di Balik Kesuksesan MotoGP Mandalika 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos.id, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan di kediaman tersangka pada Jumat (6/9/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak berada di rumah. Kemudian tim Kejaksaan mencari keberadaan tersangka yang diketahui tengah menginap di Hotel Swiss Belinn Solo.
Agung Sutrisno ditangkap saat hendak masuk ke dalam mobil di area parkir hotel tersebut. Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, mengatakan Agung Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan ada dua alat bukti yang sah dalam kasus korupsi Bumdes Berjo.
Atas hal itu, tim jaksa penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka yang diikuti dengan penahanan di Rutan Polres Karanganyar, sebagai tahanan titipan.
"Tersangka ini ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya berinisial S yang bukan istrinya saat mau keluar hotel," kata dia ketika jumpa pers kepada wartawan di Aula Kejari Karanganyar pada Minggu (8/9/2024).
Kajari mengatakan tersangka merupakan otak kasus korupsi dana Bumdes Berjo terutama saat terjadinya kevakuman kepengurusan Bumdes tersebut pada 2019 lalu. Di mana saat itu mantan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur Bumdes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi.
Tersangka Agung Sutrisno melakukan tindak pidana korupsi dengan mengelola objek wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Tindakan korupsi dilakukan tersangka melalui penjualan tiket masuk objek wisata selama empat bulan kevakuman kepengurusan Bumdes Berjo. Dari penjualan tiket masuk itu, tersangka mengantongi Rp1,5 miliar.
Sempat Berpura-pura Sakit
Lalu pengelolaan parkir objek wisata senilai Rp600 juta serta dana Bumdes Rp3,5 miliar. Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan pula dana Bumdes Berjo Rp1,5 miliar yang harusnya ditempatkan dalam rekening Bumdes, tapi justru dipindahkan ke rekening pribadi atas nama orang.Namun, kartu ATM rekening tersebut dibawa oleh Agung. "Kami temukan bukti-bukti duplikat tiket masuk Bumdes satu kardus. Kami juga temukan banyak bukti pendukung. Meskipun tersangka ini cukup licik karena beberapa barang bukti dihilangkan, termasuk rekaman kamera CCTV di rumahnya sudah dihapus," kata Kajari.
Menurut Kajari, tersangka mencoba melarikan diri dengan menghilangkan sejumlah barang bukti. Bahkan tersangka sempat mangkir saat pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari sehari sebelum penangkapan. Tersangka beralasan sakit dan dirawat di rumah sakit di Karanganyar.
Namun setelah ditelusuri tim penyidik ke rumah sakit tersebut, tersangka hanya berpura-pura sakit. Sejak itu, Kejaksaan memburu tersangka dan berhasil ditangkap di hotel di Kota Solo.
"Total kami temukan kerugian negara senilai Rp5,7 miliar. Sebagian besar kerugian keuangan negara ini, dinikmati oleh saudara tersangka yang telah kami tahan," katanya.
Kejaksaan akan terus mengembangkan penyidikan termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun saat ini Kejaksaan fokus terhadap tersangka Agung Sutrisno karena cukup signifikan merugikan masyarakat desa.
Desa Berjo yang memiliki potensi alam besar dan harusnya dinikmati masyarakat namun dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat dengan mengambil uang miliaran rupiah.
"Rp5,7 miliar bukan nilai yang kecil untuk kelas sebuah desa. Saya rasa itu sesuatu yang sangat menyakitkan hati masyarakat," kata Kajari.
Atas perbuatannya, Agung Sutrisno dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.