Langganan

PENCABULAN DI SRAGEN : Korban Diberi Obat Penenang Sebelum Dikerjai Pelaku - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Sri Sumi Handayani Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 14 Agustus 2013 - 23:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (Istimewa)

ilustrasi

Esposin, SRAGEN— Awal Agustus menjadi mimpi buruk bagi warga Plumbon, Sambungmacan, Sh. Gadis yang masih tercatat sebagai pelajar di Sragen harus menanggung aib setelah dipaksa melayani nafsu bejat teman dekatnya, Paidi, 32.

Advertisement

Warga Dukuh Selorejo Kulon RT 026, Mojokerto, Kedawung, Paidi alias Jefri, 32, kini terancam 15 tahun penjara setelah nekat menyetubuhi anak dibawah umur, Sh, 16, di rumahnya, Kamis (1/8/2013).

Diduga korban disetubuhi Paidi di rumahnya dalam kondisi terpengaruh obat penenang. Tindakan asusila pelaku terbongkar setelah orangtua korban, Sk, 62, curiga dengan kondisi korban selama beberapa hari usai pulang bepergiaan bersama pelaku. Hal itu menggerakkan Sk melapor ke Mapolres Sragen, Sabtu (3/8). Sk datang bersama Sh. Dia tidak terima perbuatan pelaku nekat menyetubuhi putrinya.

Informasi yang dihimpun Esposin dari Polres Sragen, pelaku memancing korban keluar rumah menggunakan pesan singkat. Inti pesan singkat mengajak korban jalan-jalan. Korban tidak menaruh curiga dan mengiyakan ajakan karena sudah mengenal pelaku.

Advertisement

Pelaku menjemput korban di dekat Tugu Lemahbang, Plumbon, Sambungmacan. Mereka keliling Sragen menggunakan sepeda motor. Mereka sempat mampir di kawasan Sragen Technopark. Diduga di lokasi itu, korban diberi minuman yang sudah dicampur obat penenang. Pelaku membawa korban pulang ke rumahnya yang saat itu dalam kondisi kosong.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, saat dihubungi Esposin Rabu (14/8), menuturkan pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya usai melakukan aksi bejat. Orang tua korban kebetulan di rumah dan menaruh curiga dengan kondisi putrinya. Sh mengaku telah diperdaya pelaku. Lantas Sk melaporkan kejadian ke Mapolres Sragen. Menurut Sri Wahyuni kasus masih dalam penyidikan.

“Kami sudah mengamankan pelaku di Mapolres. Dia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.”

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif