by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Selasa, 8 Desember 2020 - 18:36 WIB
Esposin, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menggunakan Benteng Vastenburg sebagai lokasi karantina khusus untuk pelanggar protokol kesehatan atau prokes.
Sebelumnya, Pemkot berencana menggunakan benteng peninggalan Belanda itu untuk karantina pemudik libur Natal dan Tahun Baru. Namun, rencana itu batal dan sebagai gantinya Pemkot memindahkan karantina pemudik ke Solo Technopark.
Batalnya Benteng Vastenburg sebagai lokasi karantina bagi pemudik tak lepas dari kondisi bangunan, yakni atap gapura yang hampir lepas. Pemkot mesti memperbaiki dulu atap itu jika akan menggunakan benteng tersebut sebagai lokasi karantina.
TPS Unik Pilkada Solo 2020, Mulai dari Sadar Prokes hingga Piala Dunia U-20
Kendati demikian, Pemkot Solo tetap akan menggunakan benteng itu sebagai lokasi karantina bagi pelanggar prokes. Rencananya, pelanggar prokes seperti tidak memakai masker, memakai masker tapi tidak benar, dan mengabaikan jaga jarak, mendapat sanksi karantina sehari di Benteng Vastenburg.
Selama karantina, para pelanggar prokes itu harus menjalankan hukuman lain yakni membersihkan parit sekitar benteng. Pemkot telah menyiapkan tenda di lokasi itu.
"Tenda tetap kami pasang di sana. Fungsi tenda untuk berteduh pada saat istirahat makan. Itu yang disiapkan untuk karantina sehari bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ungkap Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat meninjau STP yanag akan jadi lokasi karantina pemudik, Selasa (8/12/2020).
193 Pemilih Pilkada Sukoharjo 2020 Pastikan Nyoblos Di Rumah Sakit
Berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Solo saat ini berlaku, warga yang terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan mendapat sanksi membersihkan sungai selama 15 menit.
Rekor Terbanyak! Positif Covid-19 Kota Solo Tambah 111 Kasus Sehari, 5 Orang Meninggal
Namun, berdasarkan revisi SE yang saat tengah proses pembahasan, sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan bertambah yakni membersihkan parit Benteng Vastenburg selama sehari atau delapan jam.
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut yakni tidak memakai masker saat beraktivitas luar rumah, memakai masker tetapi tidak benar, serta mengabaikan jaga jarak dan tetap berkerumun.