by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Jumat, 23 Oktober 2020 - 16:20 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Pelaku pembunuhan wanita yang terbakar di mobil Daihatsu Xenia, Eko Prasetyo, 30, dihadirkan polisi dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020). Saat itu pelakui menggunakan kursi roda karena kaki kirinya mengalami luka bakar.
Berdasarkan pantauan Esposin, pelaku yang Warga Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo ini menggunakan kursi roda dengan wajah ditutup sebo. Pelaku sempat berjalan dengan terpincang-pincang.
Bejat, Pelaku Habisi Yulia Pakai Linggis dan Minta Nomor PIN ATM Saat Korban Sekarat
Pelaku menghabisi korban karena terlilit utang senilai Rp145 juta. Pelaku lantas membawa jasad Yulia di jok belakang Daihatsu Xenia milik korban. Mobil tersebut lantas diparkir di halaman Toko Bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari. Di saat itulah pelaku membakar Yulia bersama mobilnya untuk menghilangkan barang bukti.
Sebelum Ditemukan Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo, Yulia Dibunuh di Kandang Ayam
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 365 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman mati.