by Rohmah Ermawati Akhmad Ludiyanto - Espos.id Solopos - Sabtu, 18 Juni 2022 - 14:57 WIB
Esposin, KARANGANYAR — Awal pekan ini publik digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang diletakkan di teras rumah warga di Dukuh Bloro, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (13/6/2022). Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus itu dan menangkap ibu yang membuang bayinya, S, 37, warga Doplang, Karanganyar.
Polisi juga menemukan pria yang diduga sebagai ayah biologis bayi tersebut namun untuk membuktikannya masih menunggu hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid). Sementara itu, pada Jumat (17/6/2022) sore, si bayi yang beberapa hari terakhir dirawat di RSUD Karanganyar diambil oleh ibunya, S. Pengambilan bayi ini dilakukan secara resmi oleh pihak rumah sakit dan keluarga S, dihadiri Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar serta aparat Polres Karanganyar.
Berikut fakta-fakta kasus pembuangan bayi yang dapat diungkap oleh aparat Polres Karanganyar seperti dihimpun dari pemberitaan Esposin, Sabtu (18/6/2022):
“Saksi 1 [Endang] mau keluar rumah untuk membeli sayur. Waktu membuka pintu mendengar tangisan bayi, kemudian melihat di kursi teras sudah ada bayi yang terbungkus jilbab biru. Kemudian dia memanggil tetangganya untuk menenangkan tangisan bayi. Setelah itu menghubungi suaminya dan selanjutnya menghubungi sukarelawan dan Polsek untuk membawa bayi ke Puskesmas Karangpandan,” kata Kapolsek Karangpandan, AKP Sri Pujiyanto, Senin.
“Saksi 1 [Endang] mau keluar rumah untuk membeli sayur. Waktu membuka pintu mendengar tangisan bayi, kemudian melihat di kursi teras sudah ada bayi yang terbungkus jilbab biru. Kemudian dia memanggil tetangganya untuk menenangkan tangisan bayi. Setelah itu menghubungi suaminya dan selanjutnya menghubungi sukarelawan dan Polsek untuk membawa bayi ke Puskesmas Karangpandan,” kata Kapolsek Karangpandan, AKP Sri Pujiyanto, Senin.
Baca juga: Ambil Anaknya di RSUD, Ibu Pembuang Bayi Karangpandan Nangis
Berdasarkan pengakuan S, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki. “Ibu itu sengaja membuang bayi tersebut karena tidak mau merawat. Makanya sengaja ditaruh di sana agar dekat dengan daerah asal ayah biologisnya. Ayah biologis ini masih kami selidiki kebenarannya karena ini baru sebatas pengakuan S,” kata Kasatreskrim.
Sedangkan Pasal 305 KUHP memuat ancama pidana penjara lima tahun enam bulan. “Separuhnya dari 305, sekitar dua setengah tahun. Sehingga yang bersangkutan tidak ditahan,” kata Kasatreskrim.
Baca juga: Sudah Akui Ayah Biologis Bayi Karangpandan, Kenapa Masih Butuh Tes DNA?
“Sampai kemarin [Rabu] ada sekitar 50 pasangan yang menghubungi kami baik via telepon maupun datang langsung. Mereka selain dari Karanganyar ada juga yang dari Solo, Sukoharjo, dan Sragen,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Karanganyar, Sulistyowati AKS, Kamis (16/6/2022).
Dalam pemeriksaan polisi, si pria mengakui bayi yang diletakkan S di Dukuh Bloro adalah anak kandungnya. “Pengakuannya begitu. Karena ia juga mengaku pernah berhubungan badan dengan S,” ujar Kasatreskrim. Namun polisi melakukan tes DNA untuk membuktikannya.
Baca juga: 50 Orang Minat Adopsi Bayi Dibuang di Karangpandan, Ada Dokter-Polisi
Sampel dari orang tersebut sudah dikirimkan ke laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, Kamis (16/6/2022) untuk dicocokkan dengan DNA bayi. “Sampel untuk pemeriksaan DNA sudah kami kirimkan Kamis sore ke Labfor. Dan untuk hasilnya, kami masih menunggu,” ujarnya, Kamis malam.
“Pertama sampai ke rumah sakit ibu ini langsung bertanya, di mana anak saya, di mana anak saya. Kemudian ketika sudah sampai dan melihat anaknya, ibunya menangis, lalu langsung menyusuinya,” ujar kepala Sub Bagian Hukum dan Humas RSUD Karanganyar, Mahmud Azis Arifin, Jumat malam.
Dengan diambilnya bayi tersebut, maka saat ini ia menjadi tanggung jawab S atau keluarga untuk merawatnya. “Selama sekitar empat hari dirawat di RSUD sampai waktu diambil kondisi bayinya sehat, normal,” imbuhnya.