by Kaled Hasby Ashshidiqy - Espos.id Solopos - Rabu, 24 Januari 2024 - 10:07 WIB
Esposin, SRAGEN -- Pemkab Sragen telah mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 yang memuat perubahan tarif parkir semua golongan kendaraan. Kenaikan tarif parkir beragam tergantung jenis kendaraan.
Persentase kenaikan tarif parkir terbesar diterapkan untuk kendaraan golongan I. Berikut ini info grafis kenaikan tarif parkir berdasarkan golongan kendaraan berikut sebaran lokasi dan jumlah juru parkir: