Langganan

Hari Ini 45 Anggota DPRD Sragen 2019-2024 Dikukuhkan

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 28 Agustus 2019 - 05:00 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SRAGEN -- Sebanyak 45 anggota DPRD Sragen periode 2019-2024 bakal dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sragen Ahmad Yasin pada Rabu (28/8/2019).

Pelantikan rencananya berlangsung di Gedung DPRD setempat mulai pukul 10.00 WIB. Seusai pelantikan, pimpinan DPRD periode 2014-2019 akan menyerahkan palu rapat dan buku memori kepada pimpinan sementara dilanjutkan dengan rapat paripurna perdana.

Advertisement

Sekretaris DPRD Sragen, Joko Saryono, saat dihubungi Esposin, Selasa (27/8/2019), menjelaskan rangkaian pelantikan itu dimulai dengan pembacaan surat keputusan (SK) gubernur tentang pemberhentian legislator periode 2014-2019 dan pengangkatan legislator periode 2019-2024.

“Setelah itu pengambilan sumpah dan janji jabatan. Kemudian penyerahan palu dari Ketua DPRD lama Bambang Samekto kepada Ketua Pimpinan Sementara Suparno. Pimpinan sementara ada dua orang, yakni Pak Suparno dari PDIP dan Muslim dari PKB. Buku memori juga diserahkan pada saat penyerahan palu rapat,” ujar Joko.

Joko menerangkan setelah menerima palu rapat, pimpinan sementara membuka rapat paripurna perdana. Sambutan gubernur dibacakan Bupati Sragen.

Advertisement

Setelah itu, pimpinan sementara menyampaikan sambutan kemudian menutup rapat perdana itu. Joko berencana mengundang 500-600 orang dalam pelantikan tersebut.

Undangan itu, kata dia, di antaranya untuk pimpinan daerah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, keluarga dari 45 legislator baru masing-masing empat orang, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan partai politik (parpol), media massa, dan tamu undangan lainnya.

“Para legislator yang dilantik mengenakan pakaian sipil lengkap [PSL]. Demikian pula tamu undangan juga mengenakan PSL,” ujarnya.

Advertisement

Setelah dilantik, tugas pimpinan sementara ada empat, yakni membentuk tata tertib DPRD, membentuk fraksi, membentuk alat kelengkapan DPRD, membentuk pimpinan definitif.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif