by Shoqib Angriawan Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 10 Mei 2015 - 14:45 WIB
Esposin, SOLO — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo menilai masih banyak perusahaan yang tutup mata terhadap hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja perempuan.
Ketua KSPSI Solo, Poerwanto R., mengatakan hak pekerja perempuan tersebut di antaranya adalah cuti haid, hamil dan melahirkan, keguguran, menyusuai dan memerah air susu ibu (ASI) serta pelayanan khusus. Dari beberapa hak tersebut, yang paling menjadi sorotan adalah hak haid karena belum banyak yang mengetahuinya.
“Di lapangan masih banyak pengusaha nakal yang harus memakai surat dokter. Padahal, cuti haid adalah hak bagi pekerja perempuan. Bagian HRD [human resources development] perusahaan juga seharusnya sudah hafal dengan sirkulasi haid ini dan tidak mungkin untuk akal-akalan,” katanya kepada wartawan di sela-sela Sarasehan Ketenagakerjaan Hari Buruh 1 Mei 2015 di lantai II Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (9/5/2015).
Hal tersebut jelas tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 81 yang mengatur pekerja wanita yang sedang menstruasi diizinkan tidak bekerja pada hari pertama dan kedua.
Namun demikian, hal tersebut masih diatur dalam ayat dua yang menerangkan hal itu diatur kembali dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
KSPSI sendiri merasa kesulitan memantau pekerja perempuan dalam menerima seluruh hak mereka. Sebab, tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja.
Sementara, perwakilan Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK), Eko Supriyanto, menambahkan pekerja perempuan juga masih rentan terhadap kasus pelecehan seksual. Selama awal 2015, pihaknya sudah menerima laporan lisan terhadap kasus tersebut.