Langganan

Gunakan Kawat Berpulut, Maling Uang Kotak Amal di Boyolali Ditangkap Warga - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 23 September 2023 - 09:26 WIB

ESPOS.ID - Pencuri uang di kotak amal Masjid Ar-Rohmah, Ngemplaksuren, Karangduren, Sawit, Boyolali saat diinterograsi polisi, Jumat (22/9/2023). (Istimewa/Humas Polres)

Esposin, BOYOLALI – Warga Dusun Ngemplaksuren, Karangduren, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali memergoki seorang lelaki yang mencuri uang di kotak amal masjid setempat pada Jumat (22/9/2023).

Laki-laki tersebut dipergoki warga setempat kemudian diserahkan ke Polsek Sawit. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Mudi, saat dimintai konfirmasi Esposin, Sabtu (23/9/2023). Kejadian berada di Masjid Ar-Rohmah, Ngemplaksuren, Karangduren, Sawit.

Advertisement

“Pelapornya salah satu perangkat desa, untuk pelaku atas nama Wawan Kurniawan, kelahiran 1989, beralamat di Pakelan, Segaran, Delanggu, Klaten,” ungkap dia. Arif menjelaskan, modus operandi pencurian uang di kotak amal berawal dari pelaku datang ke area Masjid Ar-Rohmah kemudian pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Setelah selesai, pelaku masuk ke dalam masjid saat kondisinya sedang sepi.

Saat di dalam masjid, timbul niat ingin memiliki uang yang ada di kotak amal. Selanjutnya, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan alat berupa kawat dan pulut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang dengan kendaraan berpelat nomor H-4275-Y lalu parkir di depan masjid. Salah seorang warga kemudian melihat pelaku masuk ke kamar mandi, kemudian masuk ke masjid.

Advertisement

“Di dalam masjid, saksi melihat laki-laki tersebut mengeluarkan kawat dari tas cangklongnya. Selanjutnya, kawat tersebut diolesi pulut dan dimasukkan ke lubang kotak amal Masjid Ar-Rohmah. Setelah ada uang menempel, kawat tersebut ditarik ke atas. Pada saat itu, pelaku mengambil uang Rp55.000,” jelas Arif.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke tas cangklongnya. Selanjutnya, pelaku keluar dari masjid dan saksi sekaligus satu warga lainnya menginterogasi pelaku. Pelaku yang tertangkap basah tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Sawit.

Arif mengungkapkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012  tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan & Denda dalam KUHP, yang mana kerugian minimal Rp2.500.000, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Barang bukti seperti kotak amal, sepeda motor pelaku, tas pelaku, uang hasil pencurian, dan barang untuk berbuat kejahatan berupa kawat berpulut diamankan kepolisian.

Advertisement

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Esposin, kejadian hilangnya uang di kotak amal Masjid Ar-Rohmah bukan kali pertama terjadi. Kejadian uang kotak amal di masjid tersebut merupakan kali kelima. Warga sudah bersiaga dan mencari-cari pelaku kejahatan tersebut.

Advertisement
Muh Khodiq Duhri - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif