Langganan

Gratis, Dishub Solo Minta Pemilik Kendaraan Rutin Uji Kir 6 Bulan Sekali

by Candra Septian Bantara  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 3 Mei 2024 - 09:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi uji kir kendaraan. (Dok Solopos)

Esposin, SOLO-- Dinas Perhubungan (Dishub) Solo meminta warga yang memiliki kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) untuk rutin melakukan kir atau uji kelaikan kendaraan tiap enam bulan sekali. Lantaran saat ini pengujian kelaikan kendaraan bermotor sudah tidak berbayar per 1 Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Solo, Henry Satya kepada Esposin, Jumat (26/4/2024).

Advertisement

Menurut Henry, bila mengacu peraturan yang berlaku ada beberapa kendaraan yang diharuskan menjalani uji kir. "Pertama ada mobil dengan kapasitas lebih dari 8 tempat duduk, bus, mobil barang, mobil double cabin, travel, truk, pick up, dan kendaraan khusus seperti ambulance, mobil damkar, dan mobil jenazah," terangnya.

Henry menambahkan bahwa uji kir ini punya fungsi penting karena berhubungan dengan laik dan tidaknya sebuah KBWU melintas di jalanan. Beberapa bagian yang dicek saat kir meliputi uji emisi, rem, akurasi penunjuk kecapatan, lampu-lampu, ban, kincup roda depan, kedalaman alur ban, kebisingan knalpot dan klakson, dan kemampuan rem parkir.

Advertisement

Henry menambahkan bahwa uji kir ini punya fungsi penting karena berhubungan dengan laik dan tidaknya sebuah KBWU melintas di jalanan. Beberapa bagian yang dicek saat kir meliputi uji emisi, rem, akurasi penunjuk kecapatan, lampu-lampu, ban, kincup roda depan, kedalaman alur ban, kebisingan knalpot dan klakson, dan kemampuan rem parkir.

"Kir itu penting dilakukan rutin per enam bulan sekali. Agar saat dijalan kendaraan tersebut benar-benar prima dan yang paling penting tidak membahayakan pengendara lain misalnya karena rem blong, dan emisi gas buang yang tidak sesuai ketentuan dan sebagainya," paparnya.

Henry menilai kesadaran warga Solo pemilik KBWU untuk rutin uji kir sudah cukup baik. Hanya saja pada 2023 lalu, sempat mengalami penurunan penguji karena saat itu masih berbayar.

Advertisement

Namun, dalam keberjalannya Henry juga tidak sedikit menemui pemilik KBWU enggan melakukan uji kir secara rutin. Pertama faktor kesibukan karena kendaraanya dipakai bekerja tiap hari jadinya tidak ada waktu buat kir. Kedua faktor rendahnya kesadaran pemilik KBWU terkait pentingnya uji kir.

"Bagi yang tidak uji kir saat ini memang tidak ada denda atau penalti, namun bila saat dijalan dan terkena operasi atau razia maka bisa ditilang oleh petugas kepolisian," ungkapnya.

Bagi warga Solo pemilik KBWU dan berniat ikut uji kir, menurut Henry caranya cukup mudah. Tinggal instal aplikasi E KIR DISHUB SOLO di Playstore.

Advertisement

Kemudian tinggal pilih menu daftar dan masukan plat nomor atau nomor kir dan pilih waktu kapan akan melakukan kir. Setelah itu tinggal datang ke Dishub Solo dengan membawa STNK.

"Proses kir tidak lama kurang lebih hanya 20 menit saja. Dan bila tidak ingin antre datang ke Dishub setelah pukul 10.00 WIB," pungkasnya.

Kantor Dishub terletak di Jl. Menteri Supeno No.7, Manahan, Kec. Banjarsari, Solo. Layanan kir mulai pukul 08.00-15.00 setiap Senin-Jumat.

Advertisement

 

 

 

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif