by Kurniawan - Espos.id Solopos - Kamis, 18 Juli 2024 - 16:38 WIB
Esposin, SOLO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo menjadwalkan Rapat Paripurna Pengesahan Pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo pada Jumat (19/7/2024) sore.
Rapat itu sekaligus mengagendakan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, sebagai Wali Kota Solo. Hal tersebut diketahui dari undangan Rapat Paripurna DPRD Solo yang dibagikan Sekretariat DPRD Solo kepada wartawan pada Kamis (18/7/2024) sore.
Di surat tersebut dijelaskan rapat dimulai pukul 15.00 WIB. Peserta rapat baik dari kalangan legislator maupun eksekutif diminta mengenakan pakaian sipil lengkap atau PSL. Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya agenda rapat pemberhentian Wali Kota Solo.
Tapi, menurut dia, DPRD Solo masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Gibran dari jabatan Wali Kota Solo, dari Kemendagri. “Benar mas. Tapi walau undangan [rapat paripurna] sudah kami edarkan, kami masih menunggu surat Kemendagri,” tutur dia.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno. Saat ditanya apakah SK Pemberhentian Gibran sebagai Wali Kota Solo sudah turun, dia mengaku belum tahu. Tapi dia sudah menerima surat undangan Rapat Paripurna DPRD Solo pada Jumat sore.
“Saya sudah mendapat undangan Paripurna besok siang pukul 15.00 WIB dengan pakaian sipil lengkap,” kata dia. Sukasno mengatakan FPDIP DPRD Solo telah melakukan kajian hukum terkait pengganti Wali Kota Solo. Menurut dia pengganti Gibran bukan Pelaksana Tugas.
“Kajian Fraksi PDI Perjuangan, bukan Plt. Tapi Wakil Wali Kota menggantikan jadi Wali Kota sesuai dengan regulasi. Maka saat Paripurna kemarin diusulkan seperti regulasi tersebut. Ini sangat penting untuk Perubahan APBD 2024 serta Panitia Khusus RPJPD,” terang dia